Salah satu cara
menghilangkan hadas kecil adalah dengan berwudu.
a. Wudu
Wudu adalah
membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala dan membasuh kedua
kaki sampai mata kaki. Hal ini sebagaimana firman Allah swt.:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Hai orang-orang
beriman, apabilah hendak menegakkan salat maka basuhlah wajahmu, kemudian kedua
tanganmu sampai siku, dan usapkanlah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai
kedua mata kaki. (QS al-Maidah/5: 6).
1) Rukun Wudu
Berdasarkan
ayat di atas, menurut al-Jaziri bahwa ulama mazhab berbeda pendapat dalam
menetapkan rukun wudu. Menurut Imam Hanafiyah bahwa rukun wudu ada empat,
yaitu: membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh
kaki sampai mata kaki.
Imam Malikiyah
berpendapat bahwa rukun wudu tidak sesingkat itu. Mereka menyatakan bahwa rukun
wudu ada tujuh, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku,
menyapu seluruh kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, muwalat (segera jangan
sampai kering) dan menyela-nyela anggota wudu seperti kuku dan rambut.
Imam Hanabilah
tidak memasukkan niat ke dalam rukun, sehingga rukun wudu menurut mereka ada
enam, yaitu: membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu seluruh
kepala, membasuh kedua kaki, muwalat, dan tertib. Sedangkan menurut Imam
Syafi’i yang banyak dipegang oleh mayoritas orang Indonesia bahwa rukun wudu
ada enam, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku,
menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib.
Dari urain di
atas, yang memasukkan niat sebagai rukun adalah Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal
ini bukan berarti Hanafiyah dan Hanabilah tidak penting dengan niat. Mereka
berpendapat selain rukun (fardu), ada lagi sesuatu yang harus dipenuhi dalam
wudu. Mereka menyebutnya dengan syarat sehingga memasukkan niat ke dalam
syarat-syarat wudu. Sedangkan Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa rukun
dengan syarat tidak ada perbedaan. Keduanya sama-sama harus dipenuhi. Niat
menjadi sesuatu yang harus dipenuhi dalam segala aktivitas ibadah, termasuk
wudu. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw.:
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ
امْرِئٍ مَا نَوَى. )رواه الجماعة(
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda, semua perbuatan itu adalah tergantung kepada niat dan
setiap manusia akan mendapat sekedar apa yang diniatkannya. (HR. Jama’ah).
Malikiyah dan
Hanabilah berpendapat bahwa wajib menyapu seluruh kepala, sedangkan Syafi’iyah
dan Hanafiyah cukup menyapu sebagian kepala. Perbedaan mereka tersebut memiliki
alasan yang rasional. Menurut Imam yang berpendapat bahwa menyapu kepala
keseluruhan adalah dari hadis Abdullah bin Zaid:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما
وأدبر بدأ بمقدم رأسه ثم ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما حتى رجع إلى المكان (رواه الجماعة)
Bahwa Nabi saw.
menyapu kepalanya dengan kedua tangannya, maka ditariknya dari muka ke
belakang, dimulainya dari bagian depan kepalanya lalu ditariknya kedua
tangannya itu kea rah pundak, kemudian dibawanya kembali ke tempat ia bermula
tadi. (HR. Jama’ah).
Sedangkan
alasan Syafi’iyah dan Malikiyah adalah meninjau bentuk lafaz masaha yang
merupakan bentuk muta’addi. Misalnya lafaz masaha zaedun ra’sahu (Zaid telah
menyapu kepalanya). Lafaz masaha tidak memerlukan huruf jar seperti ba
sebagaimana firman Allah swt.:
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Sehingga
mengusap pada ayat di atas berkonotasi sebagian kepala.
Dalam
hadis-hadis Rasulullah saw. yang menceritakan kaifiyat wudu ada beberapa lafaz
yang menggunakan masaha ra’sahu dan masaha bi ra’sihi.
Walaupun
demikian, Syafi’iyah menghukumi Sunah menyapu keseluruhan kepala dan tetap
menganggap sah mengusap sebagian kepala atau sepertiga atau seperempat dari
kepala.
Muwalat adalah
turut-temurut dalam membasuh seluruh anggota wudu. Setelah membasuh wajah tidak
dibolehkan berhenti untuk melakukan aktivitas lain yang kemudian membasuh kedua
tangannya. Inilah yang bukan termasuk muwalat. Oleh karena itu, muwalat
dimasukkan ke dalam rukun wudu oleh Imam Malikiyah dan Imam Hanabilah,
sedangkan imam mazhab lainnya menghukumi sunah. Sunah menurut para imam mazhab
adalah perbuatan yang hampir tidak pernah ditinggalkan oleh mereka.
Tertib adalah
mendahulukan sesuatu yang harus didahulukan dan mengakhirkan sesuatu yang
seharusnya diakhirkan. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah tertib termasuk rukun
dalam wudu karena wawu athaf pada ayat wudu menunjukkan demikian. Berbeda
dengan mereka, Hanafiyah dan Malikiyah memandang bahwa sah berwudu dengan
pertama kali membasuh kedua tangan kemudian wajah. Walaupun demikian, mereka
menghukumi sunah melakukan tertib dalam berwudu.
2) Sunah-sunah Wudu
Adapun
sunah-sunah wudu meliputi:
a) Membaca
Basmalah ketika memulai berwudu
b)
Bersiwak
Pada zaman Rasul,
bersiwak dilakukan untuk membersihkan gigi, menguatkan gusi, dan dapat
menghilangkan bau mulut dengan menggunakan kayu arak yang berasal dari Hijaz.
Pada zaman sekarang ini, fungsi tersebut dapat digantikan dengan sikat gigi dan
pasta gigi yang memiliki tujuan yang sama. Lebih bagus keduanya dapat
digunakan. Namun, kayu yang digunakan itu jarang didapat atau didapat tetapi
hamper tidak berfungsi dalam menghilangkan bau mulut. Anda dapat bandingkan
hasil sikat gigi dengan siwak dalam memberikan kenyamanan pada mulut Anda.
Sunah bersiwak berdasarkan hadis dari Abu Hurairah r.a:
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا أن أشقَّ على أمتي لأمرتُهم بالسواك مع كل وضوء) رواه مالك والشافعى والبيهقى والحاكم(
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Kalau tidak akan memberatkan umatku, tentulah aku
perintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali berwudu. (HR. Malik, Syafi’i,
Baihaqi, dan Hakim).
c) Membasuh
kedua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali
Kedua telapak
tangan adalah anggota wudu yang membantu anggota wudu lainnya. Misalnya,
membasuh wajah tidak akan sempurna kecuali dibantu dengan kedua telapak tangan.
Oleh karena
itu, dalam membersihkan wajah tentunya kedua telapak tangan harus terlebih
dahulu dibersihkan. Mencuci dua telapak tangan sebelum wudu ini didasarkan pada
hadis Aus bin Aus al-Tsaqfi r.a katanya:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم توضأ فاستوكف ثلاثا) رواه أحمد والنسائى(
Aku melihat
Rasulullah saw. berwudu, maka dibasuhnya telapak tangannya tiga kali. (HR.
Ahmad dan Nasa’i).
d)
Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung
Berkumur-kumur
untuk melengkapi siwak. Mungkin dengan siwak ada makanan yang tersangkut di
gigi tidak mampu dikeluarkan dengan berkumur-kumur dapat dikeluarkan. Atau
dapat menambah wangi aroma siwak atau pasta gigi. Sedangkan memasukkan air ke
dalam hidung adalah berfungsi membersihkan kotoran-kotoran yang mengganggu
terhirupnya udara dari lubang hidung. Lubang hidung terdapat bulu-bulu hidung
yang dapat menahan kotoran dan dibersihkan dengan menghirupkan air ke dalam
hidung. Memasukkan air ke dalam hidung ini juga dapat terhindar dari penyakit
flu atau filek. Adapun dasar berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung
adalah hadis dari Abdullah bin Zaed r.a:
ان رسول الله صلى
الله عليه وسلم تمضمض واستنشق من كف واحد فعل ذلك ثلاثا ، وفى رواية: تمضمض
واستنثر بثلاث غرفات متفق عليه.
Bahwa
Rasulullah saw. berkumur-kumur dan istinsyak dari satu tangan. Ia kerjakannya
tiga kali. Dan menururt riwayat lain berkumur-kumur dan menghembuskan air ke
hidung dari tiga saukan. (Muttafaq ‘alaih).
e) Mendahulukan
yang kanan daripada yang kiri
Sudah menjadi
tradisi atau kebiasaan baik yang dilakukan Rasulullah saw. yaitu selalu
mendahulukan yang kanan atas yang kiri. Anggota kanan selalu digunakan untuk
perkara-perkara yang baik, sebaliknya anggota kiri selalu digunakan untuk
perkara yang tidak baik. Misalnya, makan dengan tangan kanan dan membersihkan
kotoran dengan tangan kiri. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri
didasarkan pada hadis Aisyah r.a:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يحبه التيامن فى تنعله
وترجله وطهوره وفى شأنه كله) متفق عليه(
Nabi saw.
menyukai mendahulukan yang kanan baik dalam mengenakan sandal, bersisir, atau
bersucinya dalam semua urusan. (Muttafaq ‘alaih).
ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: اذا لبستم واذا توضأتم
فابدا بأيمانك .رواه أحمد وابو داود
والترمذى والنسائى
Jika kamu
mengenakan pakaian atau berwudu, mulailah dengan yang sebelah kanan. (HR.
Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Nasa’i).
f)
Menyela-nyela anggota wudu seperti jenggot dan kuku
Tempat
tumbuhnya jenggot adalah di bagian wajah dan kuku di bagian tangan. Wajah dan
tangan adalah anggota yang wajib dibasuh ketika wudu. Kumis atau kuku tidak
boleh menghalangi air dalam membasuh anggota wudu tersebut. Hal ini didasarkan
kepada hadis Anas r.a:
ان النبي صلى الله عليه وسلم كان اذا توضأ أخذ كفا من ماء فأدخله تحت حنكه
فخلل به، وقال: هكذا أمرنى ربي عز وجل
(رواه ابو داود والبيهقى والَاكم (
Bahwa Nabi saw.
bila berwudu, disauknya air dengan telapak tangan, kemudian dimasukkannya ke bawah
dagunya lalu digosok-gosoknya seraya berabda, Beginilah cara yang disuruh oleh
Tuhanku ‘Azza wa jalla. (HR. Abu Daud, Baihaqi, dan Hakim).
g) Membasuh
tiga kali
Kenapa tiga
kali karena Allah menyukai yang ganjil. Kenapa tidak lima, tujuh atau sembilan,
karena Islam membenci boros atau berlebih-lebihan. Kenapa tidak satu, karena
dikhawatirkan kurang sempurna. Membasuh tiga kali didasarkan kepada hadis:
ان النبي صلى الله عليه وسلم توضأ ثلاثا ثلاثا (رواه احمد
ومسلم والترمذى (
Bahwa Nabi saw.
berwudu’ tiga kali-tiga kali. (HR. Ahmad, Muslim, dan Turmudzi).
h) Muwalat
Artinya
berturut-turut membasuh anggota demi anggota jangan sampai orang yang berwudu
itu menyela wudunya dengan pekerjaan lain yang menurut kebiasaan dianggap telah
menyimpang dari padanya.
i) Menyapu
kedua telinga
Menurut sunah
ialah menyapu bagian dalamnya dengan kedua telunjuk serta bagian luar dengan
kedua ibu-jari. Yakni dengan memakai air untuk kepala karena ia termasuk bagian
dari padanya sebagaimana deterima dari al-Miqdam bin Ma’diyakriba r.a:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مسح في وضوئه رأسه وأذنيه
ظاهرهما وباطنهما وأدخل أصبعيه في صماخي أذنيه
Bahwa ketika
berwudu, Rasulullah saw. menyapu kepala serta kedua telinganya, baik luar
maupun dalam dan memasukkan dua buah jarinya ke dalam lobang telinganya. (HR.
Abu Daud dan Thahawi).
j)
Menggosok-gosok anggota wudu ketika membasuhnya agar lebih bersih
k) Selesai
berwudu, menghadap kiblat dan berdoa:
أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ
لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدا عَبْدُهُ وَرَسُولُه اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ,
وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ
Aku bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tiada sekutu bagi-Nya.
Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusannya. Ya Allah
jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk
dalam orang-orang yang bersuci.”
0 Comments:
Post a Comment