4/17/2020

Ilmu Buhun : Masalah Wudhu

Kali ini blog ilmu Buhun akan menjelaskan beberapa hukum tentang Wudhu.

Pertama, Perintah Wudhu pada anak. Selain shalat, Apakah orang tua juga wajib memerintahkan anaknya untuk berwudhu saat berusia tujuh tahun?
Jawaban : Orang tua wajib memerintahkan anaknya. Karena berwudhu merupakan syarat sah shalat.

Referensi: Kitab Hasyiyah Jamal Syarah Manhaj Karya Syekh Sulaiman bin Umar Al-Misri Juz 1, Hal: 453 Daar al-kutub al-ilmiyyah yang bunyinya: Anak umur tujuh tahun wajib diperintahkan melakukan shalat, syarat-syarat shalat dan hal-hal yang menjadi kunci keabsahan shalat seperti Wudhu dan lainnya. Bahkan wajib disertai ancaman jika kondisi menuntut demikian.

Kedua, Bagaimana caranya melakukan dzikir yang disunahkan dalam Wudhu saat tempat Wudhu berada di kamar mandi atau WC?
Jawaban : Cara berdzikir ketika berada di tempat tersebut ialah dengan dibaca  dalam hati.

Referensi: Hasyiyah Qulyubi ala Syarah al-Mahalli karya syekh Syihabuddin  al-qulyubi  Juz 1, Hal 46 al-haromain yang bunyinya: Makruh berbicara saat kencing dan berak, baik bicara dzikir atau lainnya. Kecuali karena terpaksa. Jika ia bersin maka membaca hamdalah dalam hati tanpa menggerakkan lisan. Begitu juga dzikir sunnah yang lupa dibaca sebelum masuk toilet dan dzikir Wudhu seandainya berwudhu di dalam toilet. 

Lalu, Apakah dzikir tersebut masih mendapatkan pahala?
Jawaban: Dzikir tersebut tetap mendapatkan pahala.

Referensi: Hasyiyah Jamal Ala Syarah Manhaj Karya Syekh Sulaiman bin Umar al-Misri Juz 1, Hal: 141 Daar al-kutub al-ilmiyyah yang bunyinya: Apakah mendapatkan pahala atas pujian pada Allah didalam hati? Menurut pendapat yang mendekati benar, pujian tersebut mendapat pahala.

Ketiga, Menggali Sumur. Saat di suatu daerah tidak ditemukan air, wajibkah warga untuk menggali sumur terlebih dahulu? Ataukah boleh langsung bertayamum?
Jawaban: Wajib menggali sumur jika sumber air tidak dalam, dan proses penggalian tidak dirasa masyaqqah (sulit).

Referensi: Kitab Mahmud Syarah al-Muhadzab Karya Imam Abi Zakariyya Muhyidin bin Syarifuddin an-Nawawi Juz 2, Hal 248 Daar Al-fikr yang bunyinya: Imam Al-Mawardi berpendapat "Selama tempat air telah kering. Dan seseorang meyakini air akan muncul seandainya dia menggali sedikit lebih dalam dan tanpa kesulitan, maka wajib menggali dan tidak diperbolehkan tayamum.

Keempat, Punya Air hanya Satu Gayung. Jika air hanya tersisa satu gayung, Apakah seseorang masih diwajibkan berwudhu? Dan jika wajib, Bagaimana caranya?
Jawaban: Masih wajib berwudhu dengan tanpa melakukan kesusahan. Jika air tidak cukup, selebihnya diteruskan dengan tayamum.

Referensi: Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin al-hishni Juz 1, Hal 63, al-haromain yang bunyinya: Seandainya seseorang yang sedang junub atau hadas kecil tidak menemukan air yang mencukupi untuk bersuci, maka wajib untuk tetap memakainya. Dan wajib bertayamum untuk sisa anggota tubuhnya.

Kelima, Sahkah Wudhu sebagian awam yang tidak melakukan niat didalam hati (hanya dilafadzkan saja)?
Jawaban: Sah, menurut sebagian pendapat.

Referensi: Kitab al-fawaidu al-janiyyah Karya Imam Abi al-faidh muhammad Yasin al-fadani al-makiyyi Hal: 134, ali ridho wa akhiran yang bunyinya: Dzohirnya pendapat ulama, tidak cukup melafadzkan niat tanpa menggantikannya dalam hati, meskipun itu dilakukan orang awam. Akan tetapi, Hal itu sangatlah sulit untuk dilakukan. Maka di zaman sekarang ,dimana banyak orang yang shalatnya tidak sempurna atau bahkan tidak shalat, maka niat tanpa menghadirkan dalam hati selayaknya dianggap cukup.

Keenam, Bagaimana hukum wudhunya orang yang ragu, apakah ia masih punya wudhu apa tidak?
Jawaban: Diperinci.
a) Jika ternyata ia belum wudhu, maka wudhunya tidak sah.
b) Jika ternyata dia sudah wudhu atau tidak jelas kondisinya, maka wudhunya sah

Referensi: Kitab Taqrirot Assadiidah Karya Al-,Alamah al-Faqiih al-Muhaqqiq Zain bin Ibrohiim samit Hal : 97, Daar al-'Ulum al-islamiyyah yang bunyinya: Ketika seorang ragu apakah ia masih punya wudhu atau tidak, kemudian ia berwudhu kembali karena berhati-hati, maka diperinci :
a) Jika ternyata ia sudah wudhu, maka wudhu barunya sah.
b) Jika ternyata ia belum wudhu, maka wudhunya tidak sah. Karena tidak adanya kemantapan dalam niat.
c) Jika tidak jelas kondisinya, maka wudhunya sah
Hal terbaik dalam masalah ini ialah membatalkan wudhunya, kemudian wudhu lagi dan memantapkan niat.

Ketujuh, Ragu-ragu dalam Niat. Tindakan apa yang harus dilakukan seseorang yang ragu dalam pemerataan basuhan?
Jawaban: Diperinci.
a) Jika anggota yang diragukan ialah suatu anggota penuh, maka wajib mengulanginya, ketika keraguan itu terjadi sebelum selesainya wudhu.
b) Jika anggota yang diragukan hanya sebagian saja, maka tidak wajib mengulanginya, jika keraguan muncul saat ia sudah berpindah ke anggota setelahnya.
c) Jika keraguan muncul setelah wudhu selesai, maka keraguan itu tidak berdampak apa-apa.

Referensi: Kitab Fathul Mu'iin Syarah Qurrotu A'in Karya Imam Zaenuddiin al-Malibari Hal : 18 Daar al-kutub al-islamiyyah yang bunyinya: Orang yang berwudhu dalam urusan meratanya air atau hitungannya, wajib mengikuti yang diyaqininya pada hal wajib, dan sunah pada hal yang sunah. Walaupun air yang digunakan ialah air wakaf. Sedang keraguan setelah wudhu selesai tidak berdampak apa-apa.

Kedelapan, Wudhu Vs Kosmetik. Apakah sah wudhunya orang yang sedang memakai kosmetik?
Jawaban: Tidak sah, jika kosmetik tersebut mencegah masuknya air atau mengubah sifat air.

Referensi: Kitab Fathul Mu'iin Syarah Qurrotu A'in Karya Imam Zaenuddiin al-Malibari Hal : 13 Daar al-kutub al-islamiyyah yang bunyinya : Syarat wudhu yang ketiga ialah tidak adanya sesuatu pada anggota wudhu yang dapat merubah air dengan perubahan yang berdampak. Syarat keempat ialah tidak adanya penghalang antara air dan anggota wudhu. Seperti gamping, lilin, minyak padat, tinta dan henna. Berbeda halnya dengan minyak cair, walaupun air tidak menetap pada kulit, bekas tinta dan bekas henna.

Kesembilan, Upil kering disekitar Hidung. Apakah harus menghilangkan upil yang terdapat diluar hidung?
Jawaban: Wajib, karena menghalangi sampainya air pada kulit hidung bagian luar.

Referensi: Kitab Nihayatuzzain Syarah Qurrotul 'Ain Karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani Hal : 19 al-haromain yang bunyinya : Jika di wajah ada penghalang sampainya air, maka wajib dihilangkan. Termasuk dari penghalang ialah belek di mata, dan upil yang ada dilubang luar hidung. Wajib menghilangkan semua itu.

0 Comments:

Post a Comment