4/18/2020

Ilmu Buhun : Masalah Mandi

Untuk Masalah Fiqih yang ketiga, blog ilmu Buhun akan menjelaskan beberapa hukum tentang Mandi, bagaimana dan seperti apa, mari kita baca secara seksama.

Pertama, Bersenggama dengan Kondom. Apakah bersenggama dengan kondom tetap mewajibkan mandi?
Jawaban : Tetap mewajibkan mandi.

Referensi: Kitab Al-Iqna', Fii Halli alfaadzi Abii Syuja' Karya Syekh Syamsuddin Muhammad al-Khotiib Asy-Syarbinii Juz : 1, Hal : 60, al-Haromain yang bunyinya: Hal yang pertama yang mewajibkan mandi adalah bertemunya dua kelamin, dengan memasukkan kepala kepada penis atau seukurannya pada kemaluan wanita, meskipun dzakar tersebut dililit kain yang tebal.

Kedua, Ciri-ciri Sperma. Sebenarnya, bagaimana cara mengetahui apakah cairan yang keluar adalah sperma atau bukan?

Jawaban : Sperma dapat diketahui dengan salah satu dari tiga ciri-ciri ini :

1) Saat keluar terasa nikmat

2) Keluarnya dengan memuncrat

3) Ketika basah, baunya seperti adonan roti. Dan ketika kering, baunya seperti putih telur


Referensi: Kitab Kifayatul Akhyar Fii Halli Ghooyatil Ikhtishoor Karya Imam Taqiyuddin al-Hisni Al-Dimasyqi Juz :1 Hal 37, al-Haromain yang bunyinya: Mani mempunyai tiga ciri khusus yang membedakannya dengan madzi dan wadi:

1) Ketika basah, baunya seperti adonan roti atau manggar kurma. Dan ketika kering, baunya seperti putih telur.
2) Keluarnya dengan memuncrat
3) Terasa nikmat ketika keluar. Dan setelahnya, penis menjadi lemas dan syahwat menurun.
Tidak disyaratkan ciri-ciri khusus ini terjadi sekaligus, tetapi satu ciri untuk dapat menyebutnya cairan mani. Wanita sama seperti laki-laki dalam hal tersebut menurut pendapat yang kuat.

Ketiga, Ragu-ragu Mani atau Madzi. Ketika seseorang ragu, apakah yang keluar saat tidur ialah madzi atau mani, apa yang harus ia lakukan?

Jawaban : Ia boleh memilih antara mani kemudian mandi, atau memilih madzi dan hanya diwajibkan berwudhu serta mencuci pakaiannya.



Referensi: Kitab Ghoyatul Bayan Syarah Zubad bin Ruslan Karya Imam SYamsuddin Muhammad al-Rumli, Hal : 57, al-Haromain yang bunyinya: Seseorang yang ragu apakah cairan yang keluar mani atau madzi karena keduanya identik, dia diperbolehkan memilih. Boleh menganggapnya sebagai mani kemudian mandi, atau madzi sehingga harus berwudhu dan membasuh sesuatu yang terkena cairan itu



Keempat, Persalinan Cesar. Apakah proses persalinan dengan cara cesar dapat mewajibkan mandi?

Jawaban : Khilaf. Menurut pendapat yang kuat tetap mewajibkan mandi.

Referensi: Kitab Hasyiyah al-Syarwani 'alaa tuhfatil Muhtaaj Karya Syekh abdil Hamid al-Syarwani, Juz : 1 Hal : 274, Daar al-Fikr yang bunyinya: Seandainya ada wanita melahirkan dengan cara yang tidak biasa, maka tetap wajib mandi. Dan sebagian Ulama berpendapat tidak wajib mandi. Karena alasan wajib mandi ialah bahwa anak merupakan mani yang menggumpal. Sedangkan mani yang keluar dengan cara yang tidak biasa, saat kelamin masih normal, tidak mewajibkan mandi.

Kelima, Ragu Mani Sendiri atau Bukan. Ketika ada dua orang tidur bersama, lalu ragu apakah mani yang ada dipakaiannya berasal dari dirinya atau dari temannya yang tidur disampingnya. Apakah ia tetap diwajibkan mandi

Jawaban : Tidak wajib mandi. Akan tetapi, baginya dan orang yang tidur disampingnya disunnahkan mandi.



Referensi: Kitab Al-Iqna', Fii Halli alfaadzi Abii Syuja' Karya Syekh Syamsuddin Muhammad al-Khotiib Asy-Syarbinii Juz : 1, Hal : 62, al-Haromain yang bunyinya: Jika ada kemungkinan mani keluar dari orang lain yang tidur satu tempat dengannya, maka bagi keduanya disunnahkan mandi dan mengulangi shalat.


Keenam, Mani Suami Keluar lagi setelah bersetubuh. Setelah bersetubuh dan mandi, dari kemaluan seorang istri keluar mani suami. Apakah hal demikian mewajibkan pengulangan mandi bagi si istri tersebut?
Jawaban : Wajib mengulangi mandi, jika saat bersetubuh ia juga merasakan keluar sperma.

Referensi: Kitab Asnaa al-Mathoolib Syarah Roudhotutthoolib Karya Syekh Islam Zakariyya al-Anshori  Juz : 1, Hal 194, Daar al-kutub al-'ilmiyyah yang bunyinya: Jika sperma suami keluar dari kemaluan wanita setelah ia mandi, sementara saat bersetubuh ia merasa keluar sperma, maka dia harus mandi lagi. Karena ada dugaan yang kuat tercampurnya sperma keduanya. Jika demikian, sudah pasti ada sperma sendiri yang keluar.


Ketujuh, Sisa mani yang keluar setelah mandi. Tak jarang setelah seseorang mandi, sperma yang masih tersisa dalam kelamin keluar lagi. Apakah wajib mengulangi mandi saat seseorang mengeluarkan sisa-sisa sperma?
Jawaban : Khilaf.
a) Madzhab Syafii sepakat wajib mengulangi mandi secara mutlak.
b) Imam Malik dalam satu riwayat berpendapat tidak wajib secara mutlak. Sedang dalam riwayat lain, jika pada saat keluar mani yang kedua belum kencing, maka tidak wajib mandi lagi. Dan jika keluar setelah kencing, maka wajib mandi lagi.
c) Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, Jika ia sudah kencing saat keluar mani yang kedua, maka tidak perlu mengulangi mandi. Dan jika belum, maka wajib mengulangi.

Referensi: Kitab al-'Aziz Syarah al-Wajiiz al-Ma'ruuf Karya Imam Abi al-Qosim al-Rofi'i yang bunyinya: Seumpama seseorang telah mandi karena keluar sperma, kemudian sisa sperma keluar, maka wajib mandi. Baik itu keluar setelah kencing atau sebelumnya. Imam Malik dalam satu riwayat berpendapat mutlak tidak wajib. Sedangkan dalam riwayat lain, jika pada saat keluar mani yang kedua belum kencing, maka tidak wajib mandi lagi. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, Jika ia sudah kencing saat keluar mani yang kedua, maka tidak perlu mengulangi mandi. Dan jika belum, maka wajib mengulangi.


Kedelapan, Mandi Si Muallaf. Apakah seorang muallaf di wajibkan mandi setelah masuk islam?
Jawaban : Tidak Wajib, tetapi hukumnya Sunnah. Kecuali jika dalam masa sebelum masuk islam, ia pernah melakukan hal-hal yang mewajibkan mandi.

Referensi: Kitab Kifayatul Akhyaar Karya Imam Taqiyuddin al-Hishni, Juz : 1 Hal 43, al-Haromain yang bunyinya: Termasuk mandi sunnah ialah mandinya seorang non muslim saat masuk islam. Diriwayatkan, Nabi SAW memerintahkan Qais bin 'Asim dan dan Sumamah Bin Asal untuk mandi ketika masuk islam. Akan tetapi Nabi SAW tidak mewajibkannya, karena saat ada sekelompok orang yang masuk islam, Nabi SAW tidak memerintahkan mereka untuk mandi. Juga karena islam adalah sebuah taubat dari maksiat, dan mandi tidaklah wajib karenanya. Hal ini jika saat sebelum masuk islam ia tidak melakukan hal-hal yang mewajibkan mandi, maka wajib baginya mandi setelah masuk islam.


Kesembilan, Mandi  Anak yang belum Sunnat. Terkadang orang tua agak terlambat dalam mengkhitan anaknya hingga baligh. Apakah wajib membasuh anggota yang diKhitan ketika ia mandi besar?

Jawaban : Wajib, karena anggota tersebut secara hukum patut dihilangkan.

Referensi: Kitab Fathul Mu'in Karya Imam Zaenuddin al-Maliibari, Hal 23, Daar al-Kutub al-Islamiyyah yang bunyinya: Kewajiban mandi yang kedua ialah membasuh seluruh tubuh hingga kuku dan organ dibawah kulup dari orang yang belum khitan. Wajib membasuh anggota tersebut karena anggota tersebut layak dihilangkan.


Kesepuluh, Hukum berkumur dalam Mandi Besar. Apakah wajib membasuh bagian dalam mulut atau hidung ketika mandi besar?

Jawaban : Tidak Wajib, tetapi Sunnah untuk melakukannya.

Referensi: Kitab Hasyiyah 'Ianatutthoolibin 'Ala Fathil Mu'in Karya al-'Alamah Abi Bakr Al-Syatho, Juz 1 Hal 76, al-Haromain yang bunyinya: Tidak wajib berkumur dan menghirup air ke dalam hidung saat mandi. Karena keduanya bukanlah anggota lahir, meskipun bagian dalam mulut dan hidung terbuka sebab hilangnya penutup keduanya. Akan tetapi, makruh tidak melakukan keduanya demi keluar dari khilafiah Imam Abu Hanifah (yang mewajibkan keduanya).


Kesebelas, Mencicil Mandi. Apakah boleh seseorang mencicil basuhan Mandi Besar?

Jawaban : Boleh, dan tidak perlu mengulangi Niat.

Referensi: Kitab Fathul Mu'in Syarah Qurrot al-'Ain Karya Imam Zaenuddin al-Malibari Hal : 23, Daar al-Kutub al-islamiyyah yang bunyinya: Andai seseorang telah niat mandi besar dan telah membasuh sebagian tubuh, kemudian dia tidur. Lalu setelah bangun dia ingin membasuh sisa anggota tubuh yang belum dibasuh, maka ia tidak perlu mengulangi niat.


Kedua belas, Menggabung Mandi Wajib dan Sunnah. Apakah bisa mandi wajib digabung dengan mandi sunnah?

Jawaban : Bisa, dengan cara diniati keduanya.

Referensi: Kitab Fathul Mu'in Syarah Qurrot al-'Ain Karya Imam Zaenuddin al-Malibari Hal : 64, Daar al-Kutub al-islamiyyah yang bunyinya: Seandainya seseorang mandi karena junub dan sunnah jum'at, misalnya, dengan diniati keduanya, maka keduanya akan berhasil meskipun yang lebih afdhol adalah menyendirikan satu mandi untuk satu niat. Jika dengan salah satunya, maka yang ia dapatkan hanya yang ia niati saja.


Ketiga belas, Memotong Kuku dan Rambut saat Hadas Besar. Bagaimana hukum memotong kuku dan rambut saat hadas besar atau haid?

Jawaban : Hukumnya Makruh.

Referensi: Kitab Busyro al-karim bi syarhi masaaili al-ta'liimi Karya Syekh sa'id bin Muhammad baa'isyan, Juz : 1 hal 39, al-haromain yang bunyinya: Sunnah bagi semisal orang yang junub untuk tidak menghilangkan sesuatu dari tubuhnya kecuali setelah mandi. Karena dihari kiamat, anggota tubuh (yang dihilangkan) akan kembali kepadanya dan membuatnya kembali junub.

0 Comments:

Post a Comment