1. Menjawab Adzan TV
Apakah Sunnah
menjawab Adzan yang dikumandangkan di Televisi saat masuk waktu Shalat?
Jawaban : Memandang Adzan TV adalah rekaman, hukum
menjawabnya adalah tidak sunnah.
Referensi : Qurrotul Ain Bi
Fataawii Ismaa’iil Zain Karya al-‘Alamah al-Jaliil Ismaa’iil Zain, Hal 52, Ma’had
‘Ulum al-Syar’iyyah yang bunyinya Ketika adzan yang berasal dari rekaman
Kaset, maka tidak disunnahkan menjawabnya karena rekaman hanya pengulang.
Pengulangan Adzan tidaklah sunnah di jawab.
2. Menjawab Banyak Adzan
Bagaimana cara
yang benar dalam menjawab Adzan yang bersahut-sahutan?
Jawaban : Cukup menjawab satu kali.
Referensi : Hasyiyah Ia’nah
al-Tholibin alaa Fathil Mu’in Karya al-‘Alamah Abi Bakar al-Syatho, Juz 1, Hal 241,
al-Haromain yang bunyinya al-Romli dalam kitab al-Nihayah berkata : “Sering
sekali terjadi para muadzin adzan dan suara mereka saling bersahutan di telinga
pendengar. Sebagian Ulama berpendapat tidak di sunnahkan menjawab adzan mereka.”
Syekh ‘Izz al-Diin berfatwa tetap sunnah menjawab adzan mereka. ‘Ali Imam
Syibramulisi menafsiri fatwa tersebut dengan sunnah menjawab dengan satu
jawaban. Hal itu bisa dilakukan dengan menunda jawaban kalimat adzan, sehingga
dia menduga semua muadzin sudah mengucapkan kalimat tersebut. Baik jawaban
adzan dilakukan bersamaan atau diakhirkan.
3. Adzan pada Saat Jam Sekolah
Apa yang baik
dilakukan saat mendengar adzan bersamaan dengan kegiatan belajar mengajar?
Jawaban : Lebih baik menghentikan kegiatan sejenak, demi
mendengarkan dan menjawab adzan.
Referensi : Hasyiyah Ia’nah
al-Tholibin alaa Fathil Mu’in Karya al-‘Alamah Abi Bakar al-Syatho, Juz 1, Hal 241,
al-Haromain yang bunyinya Setiap sunnah memiliki waktu khusus. Menjawab
adzan ada waktunya, belajar ada waktunya, bertasbih ada waktunya, membaca
al-Qur’an ada waktunya. Banyak orang tidak mau menjawab adzan. Bahkan terkadang
tidak shalat berjamaah hingga orang-orang selesai jamaah saat mereka masih
belajar ilmu nahwu, ushul, atau fiqih. Mereka mengatakan, “Ilmu mutlak harus
didahulukan.” Padahal yang benar tidak seperti itu. Dalam masalah ini terdapat
perincian. Tidak semua ilmu harus di dahulukan pada saat ini daripada shalat
berjamaah.
4. Mendengar Adzan saat Baca al-Qur’an
Apa yang sebaiknya
dilakukan jika mendengar adzan saat membaca al-Qur’an?
Jawaban : Berhenti sejenak dan menjawab adzan.
Referensi : Hasyiyah Ia’nah
al-Tholibin alaa Fathil Mu’in Karya al-‘Alamah Abi Bakar al-Syatho, Juz 1, Hal 241,
al-Haromain yang bunyinya Ketika yang mendengar adzan sedang membaca al-Qur’an,
berdzikir, atau berdo’a, sunnah baginya menjawab adzan dan menghentikan
kegiatannya.
5. Muadzin tidak punya Wudhu
Apakah boleh
orang yang berhadas mengumandangkan adzan?
Jawaban : Boleh, tetapi
makruh.
Referensi : Syarah
al-Mahalli alaa al-Minhaaj Karya Syekh jalal al-Diin Muhammad ahmad al-Mahalli,
Hal 46, Maktabah al-Salam yang bunyinya Makruh adzan bagi orang yang hadas.
Karena hadist riwayat al-Tarmidzi, “Janganlah adzan kecuali orang yang
berwudhu.” Dan adzan sangat makruh dilakukan oleh orang yang hadas besar.
6. Kentut ditengah adzan
Bolehkah
seorang muadzin memutus adzannya, ketika ditengah-tengah adzan ia kentut?
Jawaban : Boleh, tetapi
disunnahkan meneruskan adzannya sampai selesai.
Referensi : Mughni
al-Muhtaaj Karya Syekh Muhammad al-Khotib al-Syarbini, Juz 1, Hal 333, Daar
al-Hadis yang bunyinya Disunnahkan
bagi seorang muadzin untuk meneruskan adzan atau iqomatnya ketika ia hadas.
Tidak sunnah memutusnya karena ingin wudhu. Karena hal itu memberi kesan
bermain-main. Jika ia ingin bersuci dan waktunya tidak lama, maka setelah
kembali ia boleh meneruskan adzan. Meski yang lebih utama adalah mengulang
adzan dari awal.
7. Adzan anak Kecil
Apakah boleh anak
kecil mengumandangkan adzan?
Jawaban : Boleh, selama
anak tersebut sudah tamyiz.
Referensi : Syarah
al-Mahalli alaa al-Minhaaj Karya Syekh jalal al-Diin Muhammad ahmad al-Mahalli,
Hal 46, al-Salam yang bunyinya Syarat muadzin adalah Islam dan Tamyiz. Tidak
sah adzan orang kafir, anak yang belum tamyiz, orang gila, dan orang mabuk
karena adzan adalah ibadah, sedangkan mereka bukan termasuk ahli ibadah.
8. Iqomat Bagi wanita
Apa hukum
wanita mengumandangkan Iqomat?
Jawaban : Sunnah jika seluruh jamaahnya wanita. Dan pada
tempat jamaah tidak ada laki-laki yang bukan Mahrom.
Referensi : Hasyiyah Ia’nah
al-Tholibin alaa Fathil Mu’in Karya al-‘Alamah Abi Bakar al-Syatho, Juz 1, Hal 233,
al-Haromain yang bunyinya Sunnah Iqomat bagi perempuan secara pelan untuk
dirinya sendiri dan wanita lainnya, bukan untuk laki-laki ataupun khunsa. Jika ia
beriqomat untuk para jamaah wanita, maka sunnah mengeraskan suara dengan volume
yang bisa didengar jamaah. Dengan syarat disana tidak ada laki-laki yang bukan
mahrom.
9. Adzan dan Iqomat untuk Shalat Ied
Apakah
disunnahkan adzan dan iqomat ketika hendak melaksanakan shalat Ied?
Jawaban : Tidak disunnahkan, bahkan Haram. Yang
disunnahkan adalah membaca Al-Sholaatu Jaami’ah.
Referensi : Bughyah
al-Mustarsyidin Karya Sayyid abd al-Rohman bin Muhammad bin Husain Baa’alawi, Juz
1, Hal 60, Daar al-Fikr yang bunyinya Adzan dan Iqomat untuk shalat Ied
hukumnya haram. Karena dia melakukan ibadah yang tidak sah, seperti halnya
adzan sebelum waktunya. Dalam kitabnya, al-Romli menyebutkan hukumnya. Pendapat
ini mungkin berlaku pada kasus ketika adzan bukan dengan tujuan shalat Ied.
10. Ibu mengadzani Bayi
Bolehkah bagi
ibu mengadzani bayi yang baru lahir?
Jawaban : Boleh, karena tujuan adzan dalam konteks ini
adalah murni mencari berkah.
Referensi : Hasyiyah
al-Bujairomi alaa al-Khotiib Karya Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairomi, Juz
5, Hal 259, Daar al-Kutub al-‘Ilmiyyah yang bunyinya Disunnahkan adzan pada
telinga bayi yang baru lahir, meskipun yang adzan adalah perempuan. Karena ini
bukanlah adzan yang menjadi aktifitas laki-laki, melainkan sebagai dzikir untuk
mendapatkan keberkahan.
11. Mendengarkan Adzan saat di WC
Apa hukum
menjawab adzan saat sedang buang air besar di WC?
Jawaban : Hukumnya Makruh. Dalam keadaan ini, orang
tersebut tetap disunnahkan menjawab adzan saat selesai buang air, selama jarak
adzan dan selesainya buang air tidak lama.
Referensi : Fathul Mu’in
Syarah Qurrotul ‘Ain Karya Imam Zainuddin al-Maliibari, Hal 63, Daar al-Kutub
al-Islamiyyah yang bunyinya Makruh menjawab adzan bagi orang yang sedang
berhubungan badan dan orang yang buang air. Bagi keduanya sunnah menjawab adzan
setelah selesai, jika jaraknya tidak terlalu lama.
12. Adzan Saat Bencana
Apa hukum mengumandangkan
adzan saat terjadi bencana?
Jawaban : Hukumnya Sunnah.
Referensi : Fathul Mu’in
Syarah Qurrotul ‘Ain Karya Imam Zainuddin al-Maliibari, Hal 61, Daar al-Kutub
al-Islamiyyah yang bunyinya Terkadang adzan juga sunnah untuk selain shalat.
Seperti adzan ditelinga orang yang kesusahan, orang yang dihantui Jin, orang
yang marah, atau hewan yang berperangai buruk, ketika kebakaran, adzan dan
iqomat untuk bayi yang baru lahir, dan adzan ketika hendak bepergian.
0 Comments:
Post a Comment