Baiklah, pada kesempatan kali ini Blog Ilmu Buhun akan mencoba merangkum lagi masalah fiqih lainnya, yaitu terkait dengan Al-Qur'an...Langsung saja mari kita simak rangkuman masalahnya seperti apa...
1. Hukum Belajar Ilmu Tajwid
Apa hukumnya belajar ilmu tajwid bagi wanita dan laki-laki dan apa hukum mengamalkannya ketika membaca al-Qur'an?
Jawaban : Hukum belajar ilmu tajwid adalah fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu 'Ain.
Referensi : Nihayah al-Qoul al-Mufid Karya Syekh Muhammad Makki Hal 18, Maktabah al-Sofa yang Bunyinya Tidak ada khilaf bahwa mempelajari ilmu tajwid hukumnya fardhu Kifayah. Dan hukum mengamalkannya adalah fardhu 'Ain bagi setiap orang muslim dan muslimah yang baligh dan berakal.
2. Wanita Mengeraskan Bacaan Al-Qur'an
Bolehkah wanita mengeraskan bacaan al-Qur'an dihadapan laki-laki yang bukan Mahrom?
Jawaban : Khilaf. Menurut Imam al-Syarbini dan Ibn 'Abdi al-Haq hukumnya Haram. Dan menurut al-Ramli Kabir hukumnya Makruh.
Referensi : Hasyiyah al-Qulyubu Syarah al-Mahalli Karya Syekh Syihabuddin al-Qulyubi, Juz 1, Hal : 145, al-Haromain yang bunyinya Berbeda dari Adzan, hukum membaca al-Qur'an dan bernyanyi bagi Wanita. Kedua hal tersebut tidak haram, meski dengan suara keras. Karena keduanya bukan pekerjaan khas laki-laki. Akan tetapi Ibnu 'Abdi al-Haq menyamakan Qiroah dengan adzan.
3. Lembaran al-Qur'an Terbuang di Jalanan
Apa yang harus kita lakukan jika melihat potongan lembaran al-Qur'an yang terbuang dijalan?
Jawaban : Wajib mengambilnya, meskipun saat itu tidak punya Wudhu. Setelah itu, boleh membakar dan mencucinya demi menjaga mushaf tersebut.
Referensi : Hasyiah al-Syarwani 'Alaa Tuhfatil Muhtaaj Karya Syekh Abd al-Hamid al-Syarwani, Juz 1, Hal 165, Daar al-Fikr yang bunyinya Ketika seseorang melihat lembaran Mushaf yang tergeletak ditanah, haram baginya membiarkannya.
Referensi lain Mughni al-Muhtaj Fii Syarah al-Minhaj Karya Syekh Muhammad al-Khotib al-Syarbini, Juz 1, Hal 73, Daar al-Kutub al-'ilmiyyah yang bunyinya Jika dikhawatirkan mushaf terkena najis, rusak, atau diambil orang kafir, dan saat itu ia tak mungkin bersuci, maka wajib baginya mengambil mushaf tersebut meski dalam kondisi hadas. Dan Jika dikhawatirkan mushaf hilang, maka boleh mengambilnya.
4. Al-Qur'an terkena Darah
Apa yang harus kita lakukan jika melihat al-Qur'an yang terkena najis seperti darah atau yang lain?
Jawaban : Wajib membersihkannya jika memang najis mengenao huruf al-Qur'an.
Referensi : Bughyah al-Mustarsyidin Karya Sayyid Abd al-Rohman bin Muhammad Baa'alawi Hal 62, al-Haromain yang bunyinya Wajib menghilangkan najis dari Mushaf dan sesuatu yang bertuliskan nama dan ilmu yang dimuliakan. Meskipun hal itu akan menyebabkan rusak, dan meski milik anak yatim. Kewajiban tersebut berlaku jika najis menyentuh huruf-hurufnya, bukan sampul atau jilid atau catatan kaki. Tidak cukup hanya menghilangkan zat najis tanpa disucikan. Jika najisnya masih diperdebatkan Ulama seperti kotoran Hewan yang halal dimakan, maka boleh mengikuti Ulama yang mengatakan kotoran tersebut suci karena darurat.
5. Memperindah Bacaan
Apa Hukumnya memperindah bacaan al-Qur'an dengan berbagai lagu?
Jawaban : Sunnah selama menjaga kaidah-kaidah Tajwidnya.
Referensi : al-Najm al-Wahhaaj Fii Syarah al-Minhaaj Karya Imam Kamal al-Diin Muhammad al-Damiri, Juz 10 Hal 298, Daar al-Minhaaj yang bunyinya Memperindah suara dalam membaca al-Qur'an hukumnya sunnah. Qiroah dengan Lahn yang berlebihan dalam mad, 'Isyba' dan Harokatnya, menurut Qoul Shoheh Hukumnya Haram.
6. Membaca al-Qur'an dengan Cepat
Bagaimana hukumnya membaca al-Qur'an dengan cara cepat?
Jawaban : Boleh saja membaca al-Qur'an dengan cepat, asalkan tetap menjaga kaidah-kaidah tajwidnya.
Referensi : Hidayah al-Qori ilaa Tajwiidi Kalaam al-Baari Karya Syekh Abd al-Fattah al-Mishrii Juz 1 Hal : 50, Toyyibah al-Madinah al-Munawwaroh yang bunyinya Hadr ialah membaca al-Quran dengan cepat serta menjaga kaidah-kaidah Tajwid dengan teliti. Pembaca yang menggunakan metode ini harus menghindari huruf maad yang tidak terbaca, hilangnya suara gunnah, menyamarkan harokat, dan kesalahan lain yang mencapai titik dimana qiroah tidak sah dan keluar dari sifat Tilawah.
7. Semaan al-Qur'an
Apa hukumnya mengaji dengan model Semaan seperti yang sering kita laksanakan dibulan Puasa?
Jawaban : Sunnah mengaji dengan cara Semaan dan membaca dengan bergantian.
Referensi : al-Tibyaan Karya Imam Abi Zakariyya Muhyiddin bin Syarofuddin al-Nawawi Hal : 73, al-Salam yang bunyinya Idaroh ialah perkumpulan beberapa orang untuk membaca al-Qur'an. Sebagian membaca satu Juz, sepuluh Juz atau lainnya. Jika orang pertama telah selesai membaca, maka dilanjutkan oleh orang yang lain. Hal ini diperbolehkan dan dianggap baik. Imam malik pernah ditanya tentang hal itu, beliau menjawab : "Hal itu tidak masalah."
8. Mengingatkan Bacaan yang Salah
Apa yang harus kita lakukan jika mendengar orang yang salah dalam membaca al-Qur'an?
Jawaban : Wajib mengingatkannya dan mendikte bacaan yang benar.
Catatan : Orang yang belum bisa membaca al-Qur'an dengan benar hendaknya belajar kembali ilmu al-Qur'an.
Referensi : Ihya 'Ulum al-Diin Karya Syekh Abu Hamid Muhammad al-Ghozali, Juz 2, Hal 449, Daar al-Kutub al-ilmiyyah yang bunyinya Termasuk dari kemungkaran ialah membaca al-Qur'an dengan salah (Lahn). Orang yang melakukannya wajib di cegah dan didikte dengan bacaan yang benar. Orang yang banyak melakukan Lahn (kesalahan membaca), jika mampu belajar, dia dilarang membaca al-Qur'an sebelum belajar.
9. Meletakkan al-Qur'an di Lantai
Bolehkah meletakkan al-Qur'an dilantai tanpa alas apapun?
Jawaban : Hukumnya Haram. Karena tindakan tersebut dikatakan menghina al-Qur'an.
Referensi : Hasyiyah al-Bujairomi 'alaa al-Khotib Karya Syekh Sulaiman al-bujairomi Juz 1 Hal : 554, Daar al-Kutub al-'ilmiyyah yang bunyinya Haram meletakkan Mushaf diatas Tanah atau lantai. Wajib mengangkat Mushaf walaupun hanya sedikit, sekira secara umum itu sudah dikatakan mengangkat.
Jawaban : Hukum belajar ilmu tajwid adalah fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu 'Ain.
Referensi : Nihayah al-Qoul al-Mufid Karya Syekh Muhammad Makki Hal 18, Maktabah al-Sofa yang Bunyinya Tidak ada khilaf bahwa mempelajari ilmu tajwid hukumnya fardhu Kifayah. Dan hukum mengamalkannya adalah fardhu 'Ain bagi setiap orang muslim dan muslimah yang baligh dan berakal.
2. Wanita Mengeraskan Bacaan Al-Qur'an
Bolehkah wanita mengeraskan bacaan al-Qur'an dihadapan laki-laki yang bukan Mahrom?
Jawaban : Khilaf. Menurut Imam al-Syarbini dan Ibn 'Abdi al-Haq hukumnya Haram. Dan menurut al-Ramli Kabir hukumnya Makruh.
Referensi : Hasyiyah al-Qulyubu Syarah al-Mahalli Karya Syekh Syihabuddin al-Qulyubi, Juz 1, Hal : 145, al-Haromain yang bunyinya Berbeda dari Adzan, hukum membaca al-Qur'an dan bernyanyi bagi Wanita. Kedua hal tersebut tidak haram, meski dengan suara keras. Karena keduanya bukan pekerjaan khas laki-laki. Akan tetapi Ibnu 'Abdi al-Haq menyamakan Qiroah dengan adzan.
3. Lembaran al-Qur'an Terbuang di Jalanan
Apa yang harus kita lakukan jika melihat potongan lembaran al-Qur'an yang terbuang dijalan?
Jawaban : Wajib mengambilnya, meskipun saat itu tidak punya Wudhu. Setelah itu, boleh membakar dan mencucinya demi menjaga mushaf tersebut.
Referensi : Hasyiah al-Syarwani 'Alaa Tuhfatil Muhtaaj Karya Syekh Abd al-Hamid al-Syarwani, Juz 1, Hal 165, Daar al-Fikr yang bunyinya Ketika seseorang melihat lembaran Mushaf yang tergeletak ditanah, haram baginya membiarkannya.
Referensi lain Mughni al-Muhtaj Fii Syarah al-Minhaj Karya Syekh Muhammad al-Khotib al-Syarbini, Juz 1, Hal 73, Daar al-Kutub al-'ilmiyyah yang bunyinya Jika dikhawatirkan mushaf terkena najis, rusak, atau diambil orang kafir, dan saat itu ia tak mungkin bersuci, maka wajib baginya mengambil mushaf tersebut meski dalam kondisi hadas. Dan Jika dikhawatirkan mushaf hilang, maka boleh mengambilnya.
4. Al-Qur'an terkena Darah
Apa yang harus kita lakukan jika melihat al-Qur'an yang terkena najis seperti darah atau yang lain?
Jawaban : Wajib membersihkannya jika memang najis mengenao huruf al-Qur'an.
Referensi : Bughyah al-Mustarsyidin Karya Sayyid Abd al-Rohman bin Muhammad Baa'alawi Hal 62, al-Haromain yang bunyinya Wajib menghilangkan najis dari Mushaf dan sesuatu yang bertuliskan nama dan ilmu yang dimuliakan. Meskipun hal itu akan menyebabkan rusak, dan meski milik anak yatim. Kewajiban tersebut berlaku jika najis menyentuh huruf-hurufnya, bukan sampul atau jilid atau catatan kaki. Tidak cukup hanya menghilangkan zat najis tanpa disucikan. Jika najisnya masih diperdebatkan Ulama seperti kotoran Hewan yang halal dimakan, maka boleh mengikuti Ulama yang mengatakan kotoran tersebut suci karena darurat.
5. Memperindah Bacaan
Apa Hukumnya memperindah bacaan al-Qur'an dengan berbagai lagu?
Jawaban : Sunnah selama menjaga kaidah-kaidah Tajwidnya.
Referensi : al-Najm al-Wahhaaj Fii Syarah al-Minhaaj Karya Imam Kamal al-Diin Muhammad al-Damiri, Juz 10 Hal 298, Daar al-Minhaaj yang bunyinya Memperindah suara dalam membaca al-Qur'an hukumnya sunnah. Qiroah dengan Lahn yang berlebihan dalam mad, 'Isyba' dan Harokatnya, menurut Qoul Shoheh Hukumnya Haram.
6. Membaca al-Qur'an dengan Cepat
Bagaimana hukumnya membaca al-Qur'an dengan cara cepat?
Jawaban : Boleh saja membaca al-Qur'an dengan cepat, asalkan tetap menjaga kaidah-kaidah tajwidnya.
Referensi : Hidayah al-Qori ilaa Tajwiidi Kalaam al-Baari Karya Syekh Abd al-Fattah al-Mishrii Juz 1 Hal : 50, Toyyibah al-Madinah al-Munawwaroh yang bunyinya Hadr ialah membaca al-Quran dengan cepat serta menjaga kaidah-kaidah Tajwid dengan teliti. Pembaca yang menggunakan metode ini harus menghindari huruf maad yang tidak terbaca, hilangnya suara gunnah, menyamarkan harokat, dan kesalahan lain yang mencapai titik dimana qiroah tidak sah dan keluar dari sifat Tilawah.
7. Semaan al-Qur'an
Apa hukumnya mengaji dengan model Semaan seperti yang sering kita laksanakan dibulan Puasa?
Jawaban : Sunnah mengaji dengan cara Semaan dan membaca dengan bergantian.
Referensi : al-Tibyaan Karya Imam Abi Zakariyya Muhyiddin bin Syarofuddin al-Nawawi Hal : 73, al-Salam yang bunyinya Idaroh ialah perkumpulan beberapa orang untuk membaca al-Qur'an. Sebagian membaca satu Juz, sepuluh Juz atau lainnya. Jika orang pertama telah selesai membaca, maka dilanjutkan oleh orang yang lain. Hal ini diperbolehkan dan dianggap baik. Imam malik pernah ditanya tentang hal itu, beliau menjawab : "Hal itu tidak masalah."
8. Mengingatkan Bacaan yang Salah
Apa yang harus kita lakukan jika mendengar orang yang salah dalam membaca al-Qur'an?
Jawaban : Wajib mengingatkannya dan mendikte bacaan yang benar.
Catatan : Orang yang belum bisa membaca al-Qur'an dengan benar hendaknya belajar kembali ilmu al-Qur'an.
Referensi : Ihya 'Ulum al-Diin Karya Syekh Abu Hamid Muhammad al-Ghozali, Juz 2, Hal 449, Daar al-Kutub al-ilmiyyah yang bunyinya Termasuk dari kemungkaran ialah membaca al-Qur'an dengan salah (Lahn). Orang yang melakukannya wajib di cegah dan didikte dengan bacaan yang benar. Orang yang banyak melakukan Lahn (kesalahan membaca), jika mampu belajar, dia dilarang membaca al-Qur'an sebelum belajar.
9. Meletakkan al-Qur'an di Lantai
Bolehkah meletakkan al-Qur'an dilantai tanpa alas apapun?
Jawaban : Hukumnya Haram. Karena tindakan tersebut dikatakan menghina al-Qur'an.
Referensi : Hasyiyah al-Bujairomi 'alaa al-Khotib Karya Syekh Sulaiman al-bujairomi Juz 1 Hal : 554, Daar al-Kutub al-'ilmiyyah yang bunyinya Haram meletakkan Mushaf diatas Tanah atau lantai. Wajib mengangkat Mushaf walaupun hanya sedikit, sekira secara umum itu sudah dikatakan mengangkat.
0 Comments:
Post a Comment