Blog ilmu Buhun kali ini akan membahas masalah Najasah, mari kita simak penjelasan berikut ini:
1. Ragu Umur Anak
Cara menyucikan kencing anak kecil laki-laki umur dua tahun bisa di lakukan hanya dengan diperciki air saja. Akan tetapi, Bagaimana jika kita ragu terhadap usia pasti anak tersebut?
Jawaban: Khilaf. Menurut Imam syibramulisi tetap boleh hanya dengan diperciki. Dan menurut yang lain harus disiram.
Referensi: Busyro al-karim Syarah masal al-ta'lim karya syekh said bin muhammad baa'isyan, Juz 1, Hal 42, al-Haromain yang bunyinya Jika ragu apakah bayi sudah mencapai usia dua tahun, maka baginya wajib dibasuh. Karena memercikkan air pada kencing adalah rukhsoh yang tidak legal kecuali dengan keyakinan. Imam syibramulisi mengatakan boleh diperciki air. Karena secara hukum asal, anak tersebut belum mencapai usia dua tahun.
2. Baju masih bau deterjen.
Apakah baju bisa dikatakan sudah suci saat bau deterjen masih tersisa setelah digunakan mencuci baju yang najis?
Jawaban: Menurut Imam Tabulasi dihukumi suci.
Referensi: Busyro al-karim Syarah masail al-ta'lim karya syekh said bin muhammad baa'isyan Juz 1, Hal 43, al-Haromain yang bunyinya menurut Imam tabalawi, pakaian yang terkena najis bisa suci dengan dibasuh dengan sabun hingga najisnya hilang. Meskipun bau sabun masih tersisa. Imam ramli berkata Pakaian tersebut tidak suci hingga air bilasan bersih dari bau sabun. Karena ada kemungkinan bau najis tertutupi bau sabun.
3. Bekas Darah di Pakaian
Apakah bekas warna darah yang ada pada pakaian setelah dicuci hukumnya najis?
Jawaban: Tidak dihukumi najis jika sulit dihilangkan.
Referensi: al-iqna' fii halli alfaadzi abi syuja' karya syekh syamsuddin muhammad al-khotib al-syarbini, Juz 1, Hal 28, al-Haromain yang bunyinya tidak masalah sisa warna atau bau najis, seperti warna darah dan bau arak, yang sulit dihilangkan. Berbeda jika sisa bau atau warna najis mudah dihilangkan, maka sisa tersebut najis.
4. Standar Sulit dihilangkan
Jika najis sulit dihilangkan, maka tempat/baju yang terkena najis dihukumi suci. Akan tetapi, apa kategori najis yang sulit dihilangkan?
Jawaban: Najis yang sulit dihilangkan ialah ketika dari najis tersisa warna atau bau yang tidak hilang setelah digosok tiga kali. Atau saat sisa rasa dari benda najis tidak bisa hilang setelah dicuci dengan sabun.
Referensi: al-iqna fii halli alfaadzi abi syuja karya syekh syamsuddin muhammad al-khotib al-syarbini, Juz 1, Hal 83, al-Haromain yang bunyinya najis 'ainiyah wajib dihilangkan rasa, warna dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sulit dihilangkan. Tidak wajib menghilangkan najis yang sulit, dan status tempatnya suci. Jika warna dan bau masih tersisa dalam satu tempat, maka wajib menghilangkan keduanya. Karena hal itu menunjukkan najis masih tersisa. Begitu juga sisa rasa najis dapat menunjukkan masih adanya najis, meskipun sulit dihilangkan.
5. Gusi berdarah
Bagaimana cara menyucikan gusi yang berdarah?
Jawaban: Cukup dengan berkumur sampai merata dan air tidak berubah.
Referensi: Hasyiyah Ia'nah al-tolibin alaa fathil mu'in karya al-'alamah al-syatho, Juz 1, Hal 95, al-Haromain yang bunyinya Jika mulut seseorang menjadi najis sebab darah gusi atau yang lain, lalu ia meludahkannya, kemudian berkumur sampai air merata pada seluruh mulut dan air kumur tidak berubah sebab najis, maka mulutnya suci. Boleh baginya menelan air kumur tersebut, karena statusnya suci.
6. Melihat najis dibaju teman.
Ketika melihat teman shalat dan ternyata ada Najis dibaju atau sarung nya, apa yang harus kita lakukan?
Jawaban: Jika itu bukan najis yang di ma'fu, maka wajib memberi tahunya.
Referensi: Nihayah al-Zain alaa Syarah qurrotul 'ain karya syekh Muhammad Nawawi al-bantani, Hal 39, al-Haromain yang bunyinya Jika kita melihat najis pada pakaian orang yang hendak shalat dan tidak tahu adanya najis, wajib bagi kita untuk memberi tahunya. Karena amar ma'ruf itu tidak harus pada hal maksiat.
7. Kesucian telur
Apakah telur harus dicuci terlebih dahulu ketika hendak dimasak?
Jawaban: Tidak Harus. Karena telur suci selama tidak keluar bersama cairan najis.
Referensi: Bughyah al-mustarsyidin karya sayyid abd al-rohman bin muhammad baa'alawi, Hal 14, al-Haromain yang bunyinya Tidak wajib mencuci telur dan anak kan yang lahir, jika memang tidak bersamaan dengan cairan yang najis.
8. Baju bekas Bule
Apa hukum mensucikan baju impor bekas yang baru di beli dari toko?
Jawaban: Sunnah jika kemungkinan besar terkena najis.
Referensi: Hasyiyah Ia'nah al-tholobin alaa fathil muin karya al-'alamah abi bakr al-syatho, Juz 1, Hal 105 al-haromain yang bunyinya sesuatu yang diduga najis seperti lumpur jalan, pakaian penyuling arak, penjagal, orang kafir, dan seluruh benda yang sering bersentuhan dengan najis hukumnya suci dengan memandang asalnya. Akan tetapi, disunahkan mencuci benda yang besar berkemungkinan najis seperti barang-barang diatas.
9. Darah jerawat
Ketika darah jerawat keluar akibat dipencet, Apakah tetap di ma'fu?
Jawaban: Di ma'fu selama tidak bercampur dengan benda cair lainnya.
Referensi: Kifayatul Akhyar fii halli ghoyat al-ikhtishor karya Imam Taqiyuddin al-hishni al-dimasyqi Juz 1, Hal 91 al-haromain yang bunyinya menurut qoul ashoh, termasuk najis yang di ma'fu ialah darah dan nanah jerawat. Baik sedikit atau banyak, dan meskipun keluar dengan cara di pencet.
10. Liur orang Tidur
Apakah air liur dari orang Tidur dengan berbagai macam posisinya hukumnya najis?
Jawaban: Jika nyata-nyata bersumber dari perut, maka hukumnya najis selama bukan dari kebiasaan. Jika bukan bersumber dari perut atau masih di ragukan, maka hukumnya suci.
Referensi: Nihayah al-Zain alaa Syarah Suroto al-ain karya syekh Muhammad Nawawi al-bantani, Hal 40, al-Haromain yang bunyinya Air liur orang yang tidur hukumnya najis jika berasal dari perut. Seperti liur yang berwarna kuning dan berbau busuk. Jika liur keluar dari selain perut atau ragu apakah dari perut atau tidak, maka dihukumi suci. Jika seseorang diberi cobaan terus berlibur, maka najisnya di ma'fu.
11. Memasak Daging berdarah
Bolehkah memasak daging yang masih berlumuran darah segar akibat tidak dicuci setelah disembelih?
Jawaban: Khilaf. Menurut Ibn 'Imad boleh. Sedangkan menurut syekh Syairozi tidak boleh.
Referensi: Hasyiyah Ia'nah al-tholobin alaa fathil muin karya abi bakr al-syatho, Juz 1, Hal 84, al-Haromain yang bunyinya Imam Ibn 'Imad berkata dalam mandzumahnya "Darah yang terdapat dalam daging itu di ma'fu. Maka tidak masalah memasaknya sebelum dicuci. Sementara Syekh Syairozi berpendapat wajib membasuh daging tersebut.
12. Jalan Banyak Kotoran Sapi
Apabila musim hujan, seringkali banyak kotoran sapi di jalanan merata kemana-mana sehingga terkena kaki atau pakaian. Apakah najis yang demikian di ma'fu?
Jawaban: Dima'fu. Ketika memang sulit untuk dihindari.
Referensi: Hasyiyah Ia'nah al-tholobin alaa fathil muin karya abi bakr al-syatho, Juz 1, Hal 104, al-Haromain yang bunyinya Imam Ibn Hajar ditanya mengenai jalan yang tidak berlumpur yang penuh kotoran manusia, kerbau, dan kotoran anjing. Saat musim hujan, apakah sesuatu yang mengenai pakaian dan kaki di ma'fu? Beliau menjawab "Hal tersebut di ma'fu, jika sulit dihindari. Sebab hal tersebut sudah merata di seluruh jalan. Dan orang tersebut tidak tergolong orang yang ceroboh dan kurang berhati-hati.
3. Bekas Darah di Pakaian
Apakah bekas warna darah yang ada pada pakaian setelah dicuci hukumnya najis?
Jawaban: Tidak dihukumi najis jika sulit dihilangkan.
Referensi: al-iqna' fii halli alfaadzi abi syuja' karya syekh syamsuddin muhammad al-khotib al-syarbini, Juz 1, Hal 28, al-Haromain yang bunyinya tidak masalah sisa warna atau bau najis, seperti warna darah dan bau arak, yang sulit dihilangkan. Berbeda jika sisa bau atau warna najis mudah dihilangkan, maka sisa tersebut najis.
4. Standar Sulit dihilangkan
Jika najis sulit dihilangkan, maka tempat/baju yang terkena najis dihukumi suci. Akan tetapi, apa kategori najis yang sulit dihilangkan?
Jawaban: Najis yang sulit dihilangkan ialah ketika dari najis tersisa warna atau bau yang tidak hilang setelah digosok tiga kali. Atau saat sisa rasa dari benda najis tidak bisa hilang setelah dicuci dengan sabun.
Referensi: al-iqna fii halli alfaadzi abi syuja karya syekh syamsuddin muhammad al-khotib al-syarbini, Juz 1, Hal 83, al-Haromain yang bunyinya najis 'ainiyah wajib dihilangkan rasa, warna dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sulit dihilangkan. Tidak wajib menghilangkan najis yang sulit, dan status tempatnya suci. Jika warna dan bau masih tersisa dalam satu tempat, maka wajib menghilangkan keduanya. Karena hal itu menunjukkan najis masih tersisa. Begitu juga sisa rasa najis dapat menunjukkan masih adanya najis, meskipun sulit dihilangkan.
5. Gusi berdarah
Bagaimana cara menyucikan gusi yang berdarah?
Jawaban: Cukup dengan berkumur sampai merata dan air tidak berubah.
Referensi: Hasyiyah Ia'nah al-tolibin alaa fathil mu'in karya al-'alamah al-syatho, Juz 1, Hal 95, al-Haromain yang bunyinya Jika mulut seseorang menjadi najis sebab darah gusi atau yang lain, lalu ia meludahkannya, kemudian berkumur sampai air merata pada seluruh mulut dan air kumur tidak berubah sebab najis, maka mulutnya suci. Boleh baginya menelan air kumur tersebut, karena statusnya suci.
6. Melihat najis dibaju teman.
Ketika melihat teman shalat dan ternyata ada Najis dibaju atau sarung nya, apa yang harus kita lakukan?
Jawaban: Jika itu bukan najis yang di ma'fu, maka wajib memberi tahunya.
Referensi: Nihayah al-Zain alaa Syarah qurrotul 'ain karya syekh Muhammad Nawawi al-bantani, Hal 39, al-Haromain yang bunyinya Jika kita melihat najis pada pakaian orang yang hendak shalat dan tidak tahu adanya najis, wajib bagi kita untuk memberi tahunya. Karena amar ma'ruf itu tidak harus pada hal maksiat.
7. Kesucian telur
Apakah telur harus dicuci terlebih dahulu ketika hendak dimasak?
Jawaban: Tidak Harus. Karena telur suci selama tidak keluar bersama cairan najis.
Referensi: Bughyah al-mustarsyidin karya sayyid abd al-rohman bin muhammad baa'alawi, Hal 14, al-Haromain yang bunyinya Tidak wajib mencuci telur dan anak kan yang lahir, jika memang tidak bersamaan dengan cairan yang najis.
8. Baju bekas Bule
Apa hukum mensucikan baju impor bekas yang baru di beli dari toko?
Jawaban: Sunnah jika kemungkinan besar terkena najis.
Referensi: Hasyiyah Ia'nah al-tholobin alaa fathil muin karya al-'alamah abi bakr al-syatho, Juz 1, Hal 105 al-haromain yang bunyinya sesuatu yang diduga najis seperti lumpur jalan, pakaian penyuling arak, penjagal, orang kafir, dan seluruh benda yang sering bersentuhan dengan najis hukumnya suci dengan memandang asalnya. Akan tetapi, disunahkan mencuci benda yang besar berkemungkinan najis seperti barang-barang diatas.
9. Darah jerawat
Ketika darah jerawat keluar akibat dipencet, Apakah tetap di ma'fu?
Jawaban: Di ma'fu selama tidak bercampur dengan benda cair lainnya.
Referensi: Kifayatul Akhyar fii halli ghoyat al-ikhtishor karya Imam Taqiyuddin al-hishni al-dimasyqi Juz 1, Hal 91 al-haromain yang bunyinya menurut qoul ashoh, termasuk najis yang di ma'fu ialah darah dan nanah jerawat. Baik sedikit atau banyak, dan meskipun keluar dengan cara di pencet.
10. Liur orang Tidur
Apakah air liur dari orang Tidur dengan berbagai macam posisinya hukumnya najis?
Jawaban: Jika nyata-nyata bersumber dari perut, maka hukumnya najis selama bukan dari kebiasaan. Jika bukan bersumber dari perut atau masih di ragukan, maka hukumnya suci.
Referensi: Nihayah al-Zain alaa Syarah Suroto al-ain karya syekh Muhammad Nawawi al-bantani, Hal 40, al-Haromain yang bunyinya Air liur orang yang tidur hukumnya najis jika berasal dari perut. Seperti liur yang berwarna kuning dan berbau busuk. Jika liur keluar dari selain perut atau ragu apakah dari perut atau tidak, maka dihukumi suci. Jika seseorang diberi cobaan terus berlibur, maka najisnya di ma'fu.
11. Memasak Daging berdarah
Bolehkah memasak daging yang masih berlumuran darah segar akibat tidak dicuci setelah disembelih?
Jawaban: Khilaf. Menurut Ibn 'Imad boleh. Sedangkan menurut syekh Syairozi tidak boleh.
Referensi: Hasyiyah Ia'nah al-tholobin alaa fathil muin karya abi bakr al-syatho, Juz 1, Hal 84, al-Haromain yang bunyinya Imam Ibn 'Imad berkata dalam mandzumahnya "Darah yang terdapat dalam daging itu di ma'fu. Maka tidak masalah memasaknya sebelum dicuci. Sementara Syekh Syairozi berpendapat wajib membasuh daging tersebut.
12. Jalan Banyak Kotoran Sapi
Apabila musim hujan, seringkali banyak kotoran sapi di jalanan merata kemana-mana sehingga terkena kaki atau pakaian. Apakah najis yang demikian di ma'fu?
Jawaban: Dima'fu. Ketika memang sulit untuk dihindari.
Referensi: Hasyiyah Ia'nah al-tholobin alaa fathil muin karya abi bakr al-syatho, Juz 1, Hal 104, al-Haromain yang bunyinya Imam Ibn Hajar ditanya mengenai jalan yang tidak berlumpur yang penuh kotoran manusia, kerbau, dan kotoran anjing. Saat musim hujan, apakah sesuatu yang mengenai pakaian dan kaki di ma'fu? Beliau menjawab "Hal tersebut di ma'fu, jika sulit dihindari. Sebab hal tersebut sudah merata di seluruh jalan. Dan orang tersebut tidak tergolong orang yang ceroboh dan kurang berhati-hati.
0 Comments:
Post a Comment