4/23/2020

Ilmu Buhun : Masalah HAID

Blog ilmu Buhun kali ini akan membahas masalah HAID, mari kita simak penjelasan berikut ini:

1. Hukum Mempelajari ilmu HAID
Bagaimana Hukum mempelajari ilmu HAID bagi seorang Wanita?
Jawaban: Hukumnya Fardhu A'in bagi Wanita yang sudah baligh.
Referensi: al-iqna fii halli alfaadzi abi syuja karya syekh syamsuddin muhammad al-khotib al-syarbini, Juz 1, Hal 96, al-Haromain yang bunyinya Wajib bagi seorang perempuan belajar permasalahan haid, istihadah, dan nifas sebatas yang dibutuhkannya.

2. Usia Minimal HAID
Di Usia berapakah seorang perempuan dimungkinkan mengalami HAID pertama kalinya?
Jawaban: Usia 9 Tahun Qomariyah kurang 16 Hari.
Catatan : Tahun Qomariyah adalah tahun Hijriyah yang Jumlahnya 354 hari lebih sedikit.
Referensi: Ia'nah al-tholobin alaa fathil muin karya abi bakr al-syatho, Juz 1, Hal 76, al-Haromain yang bunyinya Usia minimal HAID ialah genap usia sembilan tahun Qomariyah. akan tetapi, jika ia melihat darah saat umur sembilan tahun kurang 16 hari, maka darah itu merupakan darah HAID.

3. Agar HAID berpahala
Syariat melarang banyak ibadah bagi wanita yang sedang HAID. Lalu bagaimana agar dalam HAIDnya ia tetap mendapat pahala?
Jawaban: Caranya, saat HAID ia berniat mengikuti syariat untuk tidak melakukan hal yang diharamkan.
Referensi: Hasyiyah Qulyubi ala Syarah al-Mahalli karya Syekh Syihabuddin al-Qulyubi, Juz:1, Hal 114, al-Haromain yang bunyinya Wanita yang HAID bisa mendapatkan pahala saat meninggalkan ibadah yang di haramkan baginya, jika dalam haidnya ia berniat mengikuti perintah syariat untuk meninggalkan keharaman.

4. Bersetubuh Saat Istihadah
Ketika sang istri sedang HAID, bagi suami dilarang menyetubuhi sang istri. Apakah keharaman tersebut berlaku di saat istri sedang mengeluarkan darah Istihadoh?
Jawaban: Tidak berlaku. Bahkan boleh baginya bersetubuh meski darahnya masih mengalir.
Referensi: Hasyiyah Qulyubi ala Syarah al-Mahalli karya Syekh Syihabuddin al-Qulyubi, Juz:1, Hal 115, al-Haromain yang bunyinya Darah Istihadah tidak mengharamkan Puasa, Shalat, dan lainnya. Suami diperbolehkan bersenggama dengannya meskipun saat darah Istihadah masih mengalir. Kecuali wanita yang Mutahayyiroh (lupa siklus haidnya dan tidak dapat membedakan darahnya).

5. Belum Mandi Langsung Berpuasa
Jika HAID sudah berhenti, apakah wanita wajib mandi terlebih dahulu untuk melaksanakan puasa?
Jawaban: Tidak Wajib.
Referensi: Mughni al-Muhtaj Syarah al-Minhaj Karya Syekh Muhammad al-Khotib al-Syarbini, Juz : 1, Hal : 127, Daar al-Kutub al-'Ilmiyyah yang bunyinya Saat darah haid berhenti, hal-hal yang haram dilakukan saat haid tidak boleh dilakukan sebelum mandi besar atau tayammum. Kecuali Puasa, karena keharaman puasa disebabkan oleh HAID, bukan sebab Hadas. Buktinya, Puasa Sah dilakukan oleh orang yang Junub.

6. Wanita HAID mengajar Iqra'
Apa hukum wanita Haid atau nifas mengajar iqra' pada anak kecil?
Jawaban: Boleh selama dengan tujuan mengajar
Referensi: Bughyah al-Mustarsyidin Karya Sayyid Abd al-Rohman Baa'alawi, Hal 26, al-Haromain yang bunyinya Tidak haram membaca al-Qur'an dengan tanpa tujuan atau dengan tujuan selain membaca al-Qur'an. Seperti membenarkan kesalahan, mengajar, mencari keberkahan, dan berdo'a.

7. Wanita HAID berada di Musholla
Haram bagi seorang wanita HAID berada atau lewat di masjid. Apakah juga haram baginya berada di Musholla?
Jawaban: Tidak. Kecuali jika rawan mengotori Musholla.
Referensi: Nihayah al-Zain 'alaa Syarah Qurrotul'ain Karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi, Hal 34, al-Haromain yang bunyinya Madrasah, pondok, wakafan selain masjid dan tempat melakukan shalat Ied, hukumnya tidak sama dengan masjid. Tidak haram berdiam diri dan berlalu lalang di tempat-tempat tersebut. Akan tetapi, jika sampai mengotori tempat-tempat itu, maka haram dari sisi bisa membuat najis barang orang lain.

8. Obat penunda HAID 
Apa hukum mengkonsumsi obat penunda HAID?
Jawaban: Hukumnya diperbolehkan selama tidak mengganggu kesehatan.
Referensi: Ghoyah talkhis al-murod Min Fataawi Ibn Ziyad Karya Sayyid Abd al-Rohman baa'alawi, Hal 237, al-Haromain yang bunyinya Dalam kitab Fatawi al-QImat terdapat kesimpulan boleh menggunakan obat untuk penunda HAID.
Referensi Lain : Al-Fiqh 'alaa al-Madzhab al-Arba'ah Karya Syekh Abd al-Rohman al-Jaziri, Juz 1, Hal 115, Daar al-Kutub al-'Ilmiyyah yang bunyinya Jika seorang perempuan menggunakan obat penunda HAID sehingga darah berhenti tidak sesuai jadwal, maka masa itu dianggap suci dan merusak hitungan 'Iddah. Akan tetapi, haram bagi perempuan untuk menunda atau mempercepat haid ketika membahayakan kesehatan. Karena menjaga kesehatan itu hukumnya Wajib.

9. Haid Bagi Hafidzah
Bolehkah bagi Hafidzah yang sedang HAID menambah Hafalan al-Qur'an dan Me-Lalar-nya?
Jawaban: Menurut sebagian pendapat di perbolehkan.
Referensi: Syarah Yaquut al-Nafis Karya Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathori, Hal : 161, Daar al-Minhaj yang bunyinya Menurut banyak Ulama, boleh bagi pengajar perempuan membaca al-Qur'an. Karena jika kita melarang mereka, hal itu akan menyebabkan melemahnya hafalan mereka atau lupa. Ini adalah kemudahan bagi pengajar perempuan. Dan hukum ini untuk wanita Hafidzah.

10. Saat Istri Ngaku-ngaku HAID
Bolehkah bagi Suami menggauli Istri ketika ia mencurigai kebohongan istri atas pengakuan Haidnya?
Jawaban: Boleh. Jika ada indikasi istri sedang berbohong.
Catatan : Dilarang keras bagi Istri berbohong dengan mengaku haid saat suami ingin bersetubuh dengannya.
Referensi: Kifayatul akhyar Fii Halli Ghooyath al-Ikhtishoor Karya Imam Taqiyuddin al-Hishni al-Dimasyqi, Juz 1, Hal 79, al-Haromain yang bunyinya Ketika seorang wanita mengaku HAID dan suami menganggap ia benar, maka haram baginya bersetubuh. Jika suami menganggap itu hanya pura-pura saja, maka boleh baginya bersetubuh.

11. Haid Bawa al-Qur'an Terjemah
Bolehkah bagi Wanita HAID membawa al-Qur'an terjemahan?
Jawaban: Boleh. Jika huruf terjemahannya lebih banyak atau sama dengan huruf al-Qur'annya.
Referensi: Bughyah al-Thullab Karya Syekh Toyfuur 'Ali Wafa al-Maduri, Hal : 121, yang bunyinya Hukum memegang terjemah al-Qur'an sama halnya dengan memegang Tafsir. Jika jumlah terjemahnya lebih banyak atau sama, maka diperbolehkan menyentuh dan membawa terjemah bagi orang yang hadas. Jika tidak, maka tidak boleh.

12. Potong Rambut Saat HAID
Apa Hukum mencukur rambut dan memotong kuku saat haid? Dan jika Haidnya berhenti, apakah potongan tersebut harus di sucikan?
Jawaban: Boleh. Tetapi sunnah untuk tidak melakukannya sebelum mandi besar. Dan jika Haid berhenti, potongan rambut atau kuku tersebut TIDAK WAJIB untuk dibasuh. Karena yang wajib dibasuh hanya tempat terpotongnya saja.
Referensi: Busyro al-Karim Syarah Masaail al-Ta'liim Karya Syekh Sa'id bin Muhammad Baa 'asyin,  Juz 1, Hal : 39, al-Haromain yang bunyinya Sunnah bagi orang yang hadas besar untuk tidak menghilangkan sesuatu dari tubuhnya kecuali setelah mandi. Karena dihari kiamat, anggota tubuh (yang dihilangkan) akan kembali kepadanya dan membuatnya kembali Junub.

0 Comments:

Post a Comment