1. Praktek Shalat
Bolehkah
melakukan praktek shalat lengkap dengan sujud didalamnya demi tujuan
belajar-mengajar?
Jawaban : Boleh.
Referensi : Fath al-Baari
Syarah Shohih al-Bukhori Karya Syekh Ibn Hajar al-Asqolani, Juz 2 Hal 205,
al-Taufiqiyah yang bunyinya Abi Qilabah berkata :”Kami didatangi Malik Ibn
al-Huwairis dalam masjid kami. Beliau berkata : “Sesungguhnya aku shalat dengan
kalian. Sedangkan aku tidak menginginkannya. Aku shalat sebagaimana aku melihat
Nabi SAW shalat.” Seakan-akan Malik Ibn al-Huwairis berkata, “Yang mendorongku
melakukan ini bukanlah untuk melakukan shalat tertentu (ad’, i’adah, atau yang
lain). Tetapi tujuanku adalah mengajari kalian.” Seakan-akan hal tersebut
fardhu ‘ain bagi beliau. Karena beliau adalah salah seorang yang mendengar
sabda Nabi SAW. “Shalatlah kalian seperti melihatku shalat.” Beliau meyakini
bahwa mengajar dengan praktek lebih jelas dari pada dengan teori. Hadis ini
menjadi dalil diperbolehkannya mengajari shalat dengan cara seperti itu
(praktek).
2. Suara Keras saat praktek shalat
Bolehkah
menyuruh murid mempraktekkan bacaan shalat dzuhur atau ashar dengan suara keras
dalam rangka pembelajaran?
Jawaban : Boleh.
Referensi : Bughyah
al-Mustarsyidin Karya Sayyid abd al-Rohman bin Muhammad bin Husain Baa’alawi,
Hal 76, al-Haromain yang bunyinya Diperbolehkan berjamaah dalam shalat witir
dan shalat tasbih. Hukumnya tidak makruh dan juga tidak mendapat pahala
berjamaah. Akan tetapi, jika tujuannya untuk mengajari para jamaah dan
memotifasi mereka, maka ia mendapatkan pahala. Karena banyak pahala yang bisa
dihasilkan dengan niat baik. Sebagaimana diperbolehkannya membaca lantang pada
shalat yang pelan (yang hukum dasarnya makruh) karena untuk pembelajaran,
apalagi sesuatu yang pada dasarnya mubah.
3. Subuh Rasa Dhuha
Apa hukumnya
meninggalkan doa Qunut bagi orang yang shalat subuh Qodo karena malu
jika sampai ketahuan orang lain?
Jawaban : Boleh, bahkan sunnah jika bertujuan untuk menghindari
gunjingan orang lain.
Referensi : Busyro
al-Kariim Syarah Masaa-il al-Ta’liim Karya Syekh Sa’id bin Muhammad Baa’asyin,
Juz 1, Hal 88, al-Haromain yang bunyinya Sunnah menyembunyikan segala
sesuatu yang dapat menjadi bahan gunjingan masyarakat. Seperti halnya seseorang
yang tidur hingga meninggalkan shalat subuh dan wudhu setelah matahari terbit.
Hendaknya ia membuat orang menyangka sedang melaksanakan shalat dhuha.
4. Lupa jumlah Tanggungan Qodo
Bagaimana
apabila lupa berapa jumlah shalat yang wajib di qodo?
Jawaban : Wajib shalat qodo sejumlah shalat yang belum
yakin sudah dikerjakan.
Referensi : Bughyah
al-Mustarsyidin Karya Sayyid abd al-Rohman bin Muhammad bin Husain Baa’alawi,
Hal 36, al-Haromain yang bunyinya Seorang yang ragu berapa jumlah shalat
yang harus di qodo, wajib mengqodo setiap shalat yang tidak diaykini telah
dilakukannya sesuai pendapat Ibn Hajar dan al-Romli. Dan menurut Imam Qoffal,
wajib mengqodo shalat yang yakin telah ditinggalkan.
5. Bangun tidur saat Waktu Shalat Hampir Habis
Ketika waktu
shalat tinggal dua atau tiga menit, apakah orang yang baru saja bangun wajib
segera melakukan shalat?
Jawaban : Tidak wajib
segera melakukan shalat. Akan tetapi, dia wajib mengqodonya.
Referensi : Fatawi al-Romli
Karya Syekh Syihabuddin ahmad bin al-romli, Juz 1, Hal 64, Daar al-kutub
al-‘ilmiyyah yang bunyinya Orang yang bangun tidur dan masih tersisa waktu
yang hanya cukup untuk wudhu atau sebagian saja, apakah wajib mengerjakannya
seketika? Atau orang tersebut hukumnya sama seperti orang yang meninggalkan
shalat sebab udzur? Jawabannya, hukum orang tersebut sama seperti hukum orang
yang meninggalkan shalat sebab udzur. Maka tidak wajib mengqodoi seketika.
6. Qodo Shalat Bagi Orang yang Taubat
Karena sudah
bertahun-tahun tidak pernah shalat, berat bagi orang yang baru saja bertaubat
untuk meng-qodho shalat yang ia tinggalkan. Adakah pendapat Ulama yang
mengatakan shalat yang sengaja ditinggalkan tidak perlu di qodoi?
Jawaban : Ada, yakni
pendapat cucu Imam Syafi’i yang didukung oleh pendapat Syekh ‘Izz al-Diin dan
Syekh Taj al-Din
Catatan : Menurut
pendapat diatas, tetap wajib bagi pelakunya untuk bertaubat dengan cara menjaga
shalat sebaik-baiknya.
Referensi : Hasyiyah ‘Amiroh
all Syarah al-Mahalli Karya Syekh Ahmad al-Burullusi al-Mulaqqob Bi ‘Amiiroh,
Juz 1, Hal 135, al-Haromain yang
bunyinya Ibn Kajj meriwayatkan keterangan dari Cucu Imam Syafii bahwa,
shalat yang ditinggalkan karena selain udzur tidak wajib qodo. Berlandaskan pemahaman
hadis, “Barang siapa yang lupa shalat atau tertidur.”Dst. Al-Isnawi
berpendapat, hikamh tidak adanya qodo ialah untuk memberatkan. Sebab, saking
besarnya dosa meninggalkan shalat, meskipun di qodo-i, belum cukup untuk
menebusnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama dan dikuatkan oleh Syekh ‘izz
al-Diin dan Syekh Taj al-Din dalam kitab Iqlid.
7. Tidak segera mengqodo Shalat yang ditinggalkan
Karena ada
suatu halangan atau keperluan, bolehkah menunda shalat qodo yang ditinggalkan
dengan sengaja?
Jawaban : Boleh, menurut
ulama irak. Karena qodo sholat yang sengaja ditinggalkan, menurut pendapat ini,
tidak harus segera dilaksanakan.
Referensi : al-Najm
al-Wahhaaj Syarah al-Minhaj Karya Syekh Kamaluddin Muhammad nin Musa al-Damiri,
Juz 2, Hal 28, Daar al-Minhaj yang bunyinya Disunnahkan bersegera mengqodo
shalat agar cepat terbebas dari tanggungan, jika shalat ditinggalkan karena
udzur seperti tidur atau lupa. Jika bukan karena udzur, maka wajib segera
melakukan qodo. Dan ini adalah pendapat ulama khurrasan. Menurut qoul ashoh
Ulama irak, sunnah bersegera melakukan qodo secara mtlak.
8. Qodo bagi orang yang di Bius
Wajibkah
mengqodo bagi orang yang dibius dalam rangka pengobatan?
Jawaban : Tidak wajib, tetapi hukumnya sunnah.
Referensi : al-Majmu’ Syarah
al-Muhadzab Karya Imam abi Zakariyya Muhyiddin bin Syorof al-Nawawi, Juz 3, Hal
8, Daar al-Fikr yang bunyinya Boleh minum obat yang dapat menghilangkan
kesadaran karena hajat. Jika kesadaran hilang dalam kondisiseperti itu. Maka
tidak wajib qodo setelah sadar. Karena hilangnya kesadaran disebabkan oleh
sesuatu yang tidak di haramkan.
9. Lupa Shalat karena sibuk bekerja
Apakah berdosa
bila shalat lupa dilaksanakan karena sibuk bekerja?
Jawaban : Jika saat masuk waktu sudah ada niat
mengerjakan shalat, maka tidak berdosa.
Referensi : Hasyiyah
al-Bujairomi alaa al-Khotiib Karya Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairomi,
Juz 2, Hal 42, Daar al-Kutub al-‘Ilmiyyah yang bunyinya Jika sudah masuk
waktu shalat dan seseorang berniat melaksanakan shalat, kemudian dia sibuk
belajar, bekerja, atau yang lain hingga ia lupa tidak shalat sampai waktu
shalat habis, apakah ia berdosa atau tidak? Masalah ini butuh pemikiran lebih
lanjut. Akan tetapi, yang lebih mendekati kebenaran adalah dia tidak berdosa. Karena
lupa pada kasus ini muncul bukan dari kecerobohan.
10. Membangunkan orang tidur untuk Shalat
Apa hukum
membangunkan orang tidur untuk melaksanakan shalat?
Jawaban : Hukumnya sunnah. Kecuali jika tidurnya
diketahui sebab ceroboh, seperti tidur setelah adzan dan sulit dibangunkan. Jika
demikian, maka hukum membangunkannya menjadi wajib.
Referensi : Kasyifatussaja
Syarah Safinah al-Najah Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani, Hal 50,
al-haromain yang bunyinya Wajib membangunkan orang yang tidur setelah masuk
waktu shalat. Sunnah membangunkan orang yang tidur sebelum masuk waktu, jika
khawatir terjadi dampak buruk supaya dia bisa shalat pada waktunya.
0 Comments:
Post a Comment