4/30/2020

Ilmu Buhun : Masalah Shalat

1.    Praktek Shalat
Bolehkah melakukan praktek shalat lengkap dengan sujud didalamnya demi tujuan belajar-mengajar?
Jawaban :  Boleh.

Referensi : Fath al-Baari Syarah Shohih al-Bukhori Karya Syekh Ibn Hajar al-Asqolani, Juz 2 Hal 205, al-Taufiqiyah yang bunyinya Abi Qilabah berkata :”Kami didatangi Malik Ibn al-Huwairis dalam masjid kami. Beliau berkata : “Sesungguhnya aku shalat dengan kalian. Sedangkan aku tidak menginginkannya. Aku shalat sebagaimana aku melihat Nabi SAW shalat.” Seakan-akan Malik Ibn al-Huwairis berkata, “Yang mendorongku melakukan ini bukanlah untuk melakukan shalat tertentu (ad’, i’adah, atau yang lain). Tetapi tujuanku adalah mengajari kalian.” Seakan-akan hal tersebut fardhu ‘ain bagi beliau. Karena beliau adalah salah seorang yang mendengar sabda Nabi SAW. “Shalatlah kalian seperti melihatku shalat.” Beliau meyakini bahwa mengajar dengan praktek lebih jelas dari pada dengan teori. Hadis ini menjadi dalil diperbolehkannya mengajari shalat dengan cara seperti itu (praktek).

2.    Suara Keras saat praktek shalat
Bolehkah menyuruh murid mempraktekkan bacaan shalat dzuhur atau ashar dengan suara keras dalam rangka pembelajaran?
Jawaban :  Boleh.

Referensi : Bughyah al-Mustarsyidin Karya Sayyid abd al-Rohman bin Muhammad bin Husain Baa’alawi, Hal 76, al-Haromain yang bunyinya Diperbolehkan berjamaah dalam shalat witir dan shalat tasbih. Hukumnya tidak makruh dan juga tidak mendapat pahala berjamaah. Akan tetapi, jika tujuannya untuk mengajari para jamaah dan memotifasi mereka, maka ia mendapatkan pahala. Karena banyak pahala yang bisa dihasilkan dengan niat baik. Sebagaimana diperbolehkannya membaca lantang pada shalat yang pelan (yang hukum dasarnya makruh) karena untuk pembelajaran, apalagi sesuatu yang pada dasarnya mubah.


3.    Subuh Rasa Dhuha
Apa hukumnya meninggalkan doa Qunut bagi orang yang shalat subuh Qodo karena malu jika sampai ketahuan orang lain?
Jawaban :  Boleh, bahkan sunnah jika bertujuan untuk menghindari gunjingan orang lain.

Referensi : Busyro al-Kariim Syarah Masaa-il al-Ta’liim Karya Syekh Sa’id bin Muhammad Baa’asyin, Juz 1, Hal 88, al-Haromain yang bunyinya Sunnah menyembunyikan segala sesuatu yang dapat menjadi bahan gunjingan masyarakat. Seperti halnya seseorang yang tidur hingga meninggalkan shalat subuh dan wudhu setelah matahari terbit. Hendaknya ia membuat orang menyangka sedang melaksanakan shalat dhuha.

4.    Lupa jumlah Tanggungan Qodo
Bagaimana apabila lupa berapa jumlah shalat yang wajib di qodo?
Jawaban :  Wajib shalat qodo sejumlah shalat yang belum yakin sudah dikerjakan.

Referensi : Bughyah al-Mustarsyidin Karya Sayyid abd al-Rohman bin Muhammad bin Husain Baa’alawi, Hal 36, al-Haromain yang bunyinya Seorang yang ragu berapa jumlah shalat yang harus di qodo, wajib mengqodo setiap shalat yang tidak diaykini telah dilakukannya sesuai pendapat Ibn Hajar dan al-Romli. Dan menurut Imam Qoffal, wajib mengqodo shalat yang yakin telah ditinggalkan.

5.    Bangun tidur saat Waktu Shalat Hampir Habis
Ketika waktu shalat tinggal dua atau tiga menit, apakah orang yang baru saja bangun wajib segera melakukan shalat?
Jawaban : Tidak wajib segera melakukan shalat. Akan tetapi, dia wajib mengqodonya.

Referensi : Fatawi al-Romli Karya Syekh Syihabuddin ahmad bin al-romli, Juz 1, Hal 64, Daar al-kutub al-‘ilmiyyah yang bunyinya Orang yang bangun tidur dan masih tersisa waktu yang hanya cukup untuk wudhu atau sebagian saja, apakah wajib mengerjakannya seketika? Atau orang tersebut hukumnya sama seperti orang yang meninggalkan shalat sebab udzur? Jawabannya, hukum orang tersebut sama seperti hukum orang yang meninggalkan shalat sebab udzur. Maka tidak wajib mengqodoi seketika.

6.    Qodo Shalat Bagi Orang yang Taubat
Karena sudah bertahun-tahun tidak pernah shalat, berat bagi orang yang baru saja bertaubat untuk meng-qodho shalat yang ia tinggalkan. Adakah pendapat Ulama yang mengatakan shalat yang sengaja ditinggalkan tidak perlu di qodoi?
Jawaban : Ada, yakni pendapat cucu Imam Syafi’i yang didukung oleh pendapat Syekh ‘Izz al-Diin dan Syekh Taj al-Din
Catatan : Menurut pendapat diatas, tetap wajib bagi pelakunya untuk bertaubat dengan cara menjaga shalat sebaik-baiknya.

Referensi : Hasyiyah ‘Amiroh all Syarah al-Mahalli Karya Syekh Ahmad al-Burullusi al-Mulaqqob Bi ‘Amiiroh, Juz 1, Hal 135, al-Haromain  yang bunyinya Ibn Kajj meriwayatkan keterangan dari Cucu Imam Syafii bahwa, shalat yang ditinggalkan karena selain udzur tidak wajib qodo. Berlandaskan pemahaman hadis, “Barang siapa yang lupa shalat atau tertidur.”Dst. Al-Isnawi berpendapat, hikamh tidak adanya qodo ialah untuk memberatkan. Sebab, saking besarnya dosa meninggalkan shalat, meskipun di qodo-i, belum cukup untuk menebusnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama dan dikuatkan oleh Syekh ‘izz al-Diin dan Syekh Taj al-Din dalam kitab Iqlid.

7.    Tidak segera mengqodo Shalat yang ditinggalkan
Karena ada suatu halangan atau keperluan, bolehkah menunda shalat qodo yang ditinggalkan dengan sengaja?
Jawaban : Boleh, menurut ulama irak. Karena qodo sholat yang sengaja ditinggalkan, menurut pendapat ini, tidak harus segera dilaksanakan.

Referensi : al-Najm al-Wahhaaj Syarah al-Minhaj Karya Syekh Kamaluddin Muhammad nin Musa al-Damiri, Juz 2, Hal 28, Daar al-Minhaj yang bunyinya Disunnahkan bersegera mengqodo shalat agar cepat terbebas dari tanggungan, jika shalat ditinggalkan karena udzur seperti tidur atau lupa. Jika bukan karena udzur, maka wajib segera melakukan qodo. Dan ini adalah pendapat ulama khurrasan. Menurut qoul ashoh Ulama irak, sunnah bersegera melakukan qodo secara mtlak.

8.    Qodo bagi orang yang di Bius
Wajibkah mengqodo bagi orang yang dibius dalam rangka pengobatan?
Jawaban :  Tidak wajib, tetapi hukumnya sunnah.

Referensi : al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab Karya Imam abi Zakariyya Muhyiddin bin Syorof al-Nawawi, Juz 3, Hal 8, Daar al-Fikr yang bunyinya Boleh minum obat yang dapat menghilangkan kesadaran karena hajat. Jika kesadaran hilang dalam kondisiseperti itu. Maka tidak wajib qodo setelah sadar. Karena hilangnya kesadaran disebabkan oleh sesuatu yang tidak di haramkan.

9.    Lupa Shalat karena sibuk bekerja
Apakah berdosa bila shalat lupa dilaksanakan karena sibuk bekerja?
Jawaban :  Jika saat masuk waktu sudah ada niat mengerjakan shalat, maka tidak berdosa.

Referensi : Hasyiyah al-Bujairomi alaa al-Khotiib Karya Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairomi, Juz 2, Hal 42, Daar al-Kutub al-‘Ilmiyyah yang bunyinya Jika sudah masuk waktu shalat dan seseorang berniat melaksanakan shalat, kemudian dia sibuk belajar, bekerja, atau yang lain hingga ia lupa tidak shalat sampai waktu shalat habis, apakah ia berdosa atau tidak? Masalah ini butuh pemikiran lebih lanjut. Akan tetapi, yang lebih mendekati kebenaran adalah dia tidak berdosa. Karena lupa pada kasus ini muncul bukan dari kecerobohan.

10.    Membangunkan orang tidur untuk Shalat
Apa hukum membangunkan orang tidur untuk melaksanakan shalat?
Jawaban :  Hukumnya sunnah. Kecuali jika tidurnya diketahui sebab ceroboh, seperti tidur setelah adzan dan sulit dibangunkan. Jika demikian, maka hukum membangunkannya menjadi wajib.

Referensi : Kasyifatussaja Syarah Safinah al-Najah Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani, Hal 50, al-haromain yang bunyinya Wajib membangunkan orang yang tidur setelah masuk waktu shalat. Sunnah membangunkan orang yang tidur sebelum masuk waktu, jika khawatir terjadi dampak buruk supaya dia bisa shalat pada waktunya.

0 Comments:

Post a Comment