5/06/2020

Masalah Hukum Jamaah

Blog ilmu Buhun kali ini akan menjelaskan masalah jamaah. Seperti apa, mari kita simak penjelasannya :

1. Salat sendiri karena tidak sabar menunggu jamaah
Lebih baik mana antara salat sendiri di awal waktu atau menunggu jamaah didirikan?
Jawaban: menurut Imam Al-Nawawi, jika jamaah didirikan jauh setelah masuknya waktu salat, maka yang lebih baik salat sendiri di awal waktu. Jika tidak demikian maka yang lebih baik menunggu jamaah.
Referensi: kitab roudoh al-tholibin wa 'Umdah al-Muftin karya Imam Abi Zakaria Yahya Al Nawawi Juz 1 hal: 208 Daar Al kutub Al ilmiyyah yang bunyinya jika menunda salat demi menunggu jamaah butuh waktu lama, maka lebih baik salat sendiri di awal waktu. Akan tetapi, jika tidak, lebih baik menunda salat menunggu jamaah. Khilaf ini jika seseorang hanya melakukan salat satu kali. Jika ia melakukan salat sendiri di awal waktu dan salat lagi berjamaah di akhir waktu maka itu sangat baik.

2. Salat imam yang lama
Bolehkah imam membaca surat-surat yang panjang saat berjamaah? 
Jawaban: boleh. Akan tetapi, sebaiknya imam membaca surat yang sesuai dengan kondisi makmum, agar makmum Tidak kapok berjamaah.
Referensi: kitab badaiu Al-Soni'i karya Syekh Ala-u al-din Al Hasani Al Hanafi Juz 1 hal: 276 Daar Al kutub Al ilmiyah yang bunyinya pada zaman ini, yang lebih utama imam membaca bacaan sesuai kondisi para makmumnya. Imam sebaiknya membaca bacaan yang tidak membuat jamaah kapok, karena memperbanyak jamaah lebih baik daripada memperpanjang bacaan.

3. Menyentuh pundak saat akan bermakmum.
Apa hukum menyentuh orang yang salat bagi orang yang ingin bermakmum?
Jawaban: hukumnya boleh. Bahkan bisa sunah, memandang karena hal itu membuat Imam berniat jamaah, sehingga mendapat fadilahnya. Akan tetapi, kesunahan ini berlaku dengan catatan:
1. Tidak mengganggu kekhusuan.
2. Tidak membuat orang meyakini hal itu sunnah atau wajib.
Referensi: Kitab Bulghoh al-Tholab karya Syekh Toyfur 'Ali Wafa al-Maduri Hal : 145 yang bunyinya tidak masalah menyentuh bahu Imam ketika hendak bermakmum padanya, selama tidak mengganggu Imam. Jika sangat mengganggu Imam, maka hukumnya haram. Dan jika Imam sedikit terganggu, maka hukumnya makruh. Hal itu juga makruh, jika membuat orang awam menduga hal tersebut adalah sunnah atau wajib. Sedang bila tidak terjadi hal di atas, dan makmum menduga kuat bahwa dengan menyentuh bahu, Imam akan berniat jamaah, maka hukumnya Sunnah karena termasuk menolong dalam kesunahan.

4. Wanita pergi berjamaah ke masjid
Apa hukum wanita yang pergi ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah?
Jawaban: diperinci:
A) jika wanita tersebut sudah tua, maka boleh. Dan disunnahkan bagi suami mengizinkannya pergi ke masjid.
B) jika masih berparas atau berpenampilan cantik, makruh keluar ke masjid dengan 2 syarat:
1) tidak diyakini atau diduga timbul fitnah.
2) mendapat izin dari suami atau orang tua perlu diketahui bahwa makruh bagi suami atau orang tua mengizinkan wanita seperti ini untuk pergi ke masjid.
Referensi: kitab Hasiah Iana Al tholibin Ala Fathi al-mu'in Karya Al allamah Abi Bakar Al Syato juz 2 hal: 5 Al Haramain yang bunyinya makruh bagi wanita yang rupawan datang ke masjid bersama para laki-laki. Makruh bagi suami dan Wali memberikan izin datang ke masjid. Sedangkan bagi selain wanita yang rupawan tidak dimakruhkan datang dan disunnahkan bagi suami, majikan, atau wali memberikan izin saat mereka meminta izin ketika aman dari hal buruk.

0 Comments:

Post a Comment