4/29/2020

Ilmu Buhun : Masalah Adzan dan Iqomat

1.    Menjawab Adzan TV
Apakah Sunnah menjawab Adzan yang dikumandangkan di Televisi saat masuk waktu Shalat?
Jawaban :  Memandang Adzan TV adalah rekaman, hukum menjawabnya adalah tidak sunnah.

Referensi : Qurrotul Ain Bi Fataawii Ismaa’iil Zain Karya al-‘Alamah al-Jaliil Ismaa’iil Zain, Hal 52, Ma’had ‘Ulum al-Syar’iyyah yang bunyinya Ketika adzan yang berasal dari rekaman Kaset, maka tidak disunnahkan menjawabnya karena rekaman hanya pengulang. Pengulangan Adzan tidaklah sunnah di jawab.

2.    Menjawab Banyak Adzan
Bagaimana cara yang benar dalam menjawab Adzan yang bersahut-sahutan?
Jawaban :  Cukup menjawab satu kali.

Referensi : Hasyiyah Ia’nah al-Tholibin alaa Fathil Mu’in Karya al-‘Alamah Abi Bakar al-Syatho, Juz 1, Hal 241, al-Haromain yang bunyinya al-Romli dalam kitab al-Nihayah berkata : “Sering sekali terjadi para muadzin adzan dan suara mereka saling bersahutan di telinga pendengar. Sebagian Ulama berpendapat tidak di sunnahkan menjawab adzan mereka.” Syekh ‘Izz al-Diin berfatwa tetap sunnah menjawab adzan mereka. ‘Ali Imam Syibramulisi menafsiri fatwa tersebut dengan sunnah menjawab dengan satu jawaban. Hal itu bisa dilakukan dengan menunda jawaban kalimat adzan, sehingga dia menduga semua muadzin sudah mengucapkan kalimat tersebut. Baik jawaban adzan dilakukan bersamaan atau diakhirkan.

3.    Adzan pada Saat Jam Sekolah
Apa yang baik dilakukan saat mendengar adzan bersamaan dengan kegiatan belajar mengajar?
Jawaban :  Lebih baik menghentikan kegiatan sejenak, demi mendengarkan dan menjawab adzan.

Referensi : Hasyiyah Ia’nah al-Tholibin alaa Fathil Mu’in Karya al-‘Alamah Abi Bakar al-Syatho, Juz 1, Hal 241, al-Haromain yang bunyinya Setiap sunnah memiliki waktu khusus. Menjawab adzan ada waktunya, belajar ada waktunya, bertasbih ada waktunya, membaca al-Qur’an ada waktunya. Banyak orang tidak mau menjawab adzan. Bahkan terkadang tidak shalat berjamaah hingga orang-orang selesai jamaah saat mereka masih belajar ilmu nahwu, ushul, atau fiqih. Mereka mengatakan, “Ilmu mutlak harus didahulukan.” Padahal yang benar tidak seperti itu. Dalam masalah ini terdapat perincian. Tidak semua ilmu harus di dahulukan pada saat ini daripada shalat berjamaah.

4.    Mendengar Adzan saat Baca al-Qur’an
Apa yang sebaiknya dilakukan jika mendengar adzan saat membaca al-Qur’an?
Jawaban :  Berhenti sejenak dan menjawab adzan.

Referensi : Hasyiyah Ia’nah al-Tholibin alaa Fathil Mu’in Karya al-‘Alamah Abi Bakar al-Syatho, Juz 1, Hal 241, al-Haromain yang bunyinya Ketika yang mendengar adzan sedang membaca al-Qur’an, berdzikir, atau berdo’a, sunnah baginya menjawab adzan dan menghentikan kegiatannya.

5.    Muadzin tidak punya Wudhu
Apakah boleh orang yang berhadas mengumandangkan adzan?
Jawaban : Boleh, tetapi makruh.

Referensi : Syarah al-Mahalli alaa al-Minhaaj Karya Syekh jalal al-Diin Muhammad ahmad al-Mahalli, Hal 46, Maktabah al-Salam yang bunyinya Makruh adzan bagi orang yang hadas. Karena hadist riwayat al-Tarmidzi, “Janganlah adzan kecuali orang yang berwudhu.” Dan adzan sangat makruh dilakukan oleh orang yang hadas besar.

6.    Kentut ditengah adzan
Bolehkah seorang muadzin memutus adzannya, ketika ditengah-tengah adzan ia kentut?
Jawaban : Boleh, tetapi disunnahkan meneruskan adzannya sampai selesai.

Referensi : Mughni al-Muhtaaj Karya Syekh Muhammad al-Khotib al-Syarbini, Juz 1, Hal 333, Daar al-Hadis  yang bunyinya Disunnahkan bagi seorang muadzin untuk meneruskan adzan atau iqomatnya ketika ia hadas. Tidak sunnah memutusnya karena ingin wudhu. Karena hal itu memberi kesan bermain-main. Jika ia ingin bersuci dan waktunya tidak lama, maka setelah kembali ia boleh meneruskan adzan. Meski yang lebih utama adalah mengulang adzan dari awal.

7.    Adzan anak Kecil
Apakah boleh anak kecil mengumandangkan adzan?
Jawaban : Boleh, selama anak tersebut sudah tamyiz.

Referensi : Syarah al-Mahalli alaa al-Minhaaj Karya Syekh jalal al-Diin Muhammad ahmad al-Mahalli, Hal 46, al-Salam yang bunyinya Syarat muadzin adalah Islam dan Tamyiz. Tidak sah adzan orang kafir, anak yang belum tamyiz, orang gila, dan orang mabuk karena adzan adalah ibadah, sedangkan mereka bukan termasuk ahli ibadah.

8.    Iqomat Bagi wanita
Apa hukum wanita mengumandangkan Iqomat?
Jawaban :  Sunnah jika seluruh jamaahnya wanita. Dan pada tempat jamaah tidak ada laki-laki yang bukan Mahrom.

Referensi : Hasyiyah Ia’nah al-Tholibin alaa Fathil Mu’in Karya al-‘Alamah Abi Bakar al-Syatho, Juz 1, Hal 233, al-Haromain yang bunyinya Sunnah Iqomat bagi perempuan secara pelan untuk dirinya sendiri dan wanita lainnya, bukan untuk laki-laki ataupun khunsa. Jika ia beriqomat untuk para jamaah wanita, maka sunnah mengeraskan suara dengan volume yang bisa didengar jamaah. Dengan syarat disana tidak ada laki-laki yang bukan mahrom.

9.    Adzan dan Iqomat untuk Shalat Ied
Apakah disunnahkan adzan dan iqomat ketika hendak melaksanakan shalat Ied?
Jawaban :  Tidak disunnahkan, bahkan Haram. Yang disunnahkan adalah membaca Al-Sholaatu Jaami’ah.

Referensi : Bughyah al-Mustarsyidin Karya Sayyid abd al-Rohman bin Muhammad bin Husain Baa’alawi, Juz 1, Hal 60, Daar al-Fikr yang bunyinya Adzan dan Iqomat untuk shalat Ied hukumnya haram. Karena dia melakukan ibadah yang tidak sah, seperti halnya adzan sebelum waktunya. Dalam kitabnya, al-Romli menyebutkan hukumnya. Pendapat ini mungkin berlaku pada kasus ketika adzan bukan dengan tujuan shalat Ied.

10.    Ibu mengadzani Bayi
Bolehkah bagi ibu mengadzani bayi yang baru lahir?
Jawaban :  Boleh, karena tujuan adzan dalam konteks ini adalah murni mencari berkah.

Referensi : Hasyiyah al-Bujairomi alaa al-Khotiib Karya Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairomi, Juz 5, Hal 259, Daar al-Kutub al-‘Ilmiyyah yang bunyinya Disunnahkan adzan pada telinga bayi yang baru lahir, meskipun yang adzan adalah perempuan. Karena ini bukanlah adzan yang menjadi aktifitas laki-laki, melainkan sebagai dzikir untuk mendapatkan keberkahan.

11.    Mendengarkan Adzan saat di WC
Apa hukum menjawab adzan saat sedang buang air besar di WC?
Jawaban :  Hukumnya Makruh. Dalam keadaan ini, orang tersebut tetap disunnahkan menjawab adzan saat selesai buang air, selama jarak adzan dan selesainya buang air tidak lama.

Referensi : Fathul Mu’in Syarah Qurrotul ‘Ain Karya Imam Zainuddin al-Maliibari, Hal 63, Daar al-Kutub al-Islamiyyah yang bunyinya Makruh menjawab adzan bagi orang yang sedang berhubungan badan dan orang yang buang air. Bagi keduanya sunnah menjawab adzan setelah selesai, jika jaraknya tidak terlalu lama.

12.    Adzan Saat Bencana
Apa hukum mengumandangkan adzan saat terjadi bencana?
Jawaban :  Hukumnya Sunnah.

Referensi : Fathul Mu’in Syarah Qurrotul ‘Ain Karya Imam Zainuddin al-Maliibari, Hal 61, Daar al-Kutub al-Islamiyyah yang bunyinya Terkadang adzan juga sunnah untuk selain shalat. Seperti adzan ditelinga orang yang kesusahan, orang yang dihantui Jin, orang yang marah, atau hewan yang berperangai buruk, ketika kebakaran, adzan dan iqomat untuk bayi yang baru lahir, dan adzan ketika hendak bepergian.

4/28/2020

Ilmu Buhun : Lanjutan Penjelasan Wudu dan Mandi

1) Perkara Yang Membatalkan Wudu: 
a) Sesuatu yang keluar dari dubur atau kubul, seperti: air kencing, mazi, wadi dan mani dan kotoran lainnya.  
b) Tidur nyenyak hingga tidak sadar dan tidak tetap tempat duduknya.  
c) Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan minum obatobatan, baik kadar obat tersebut sedikit maupun banyak. Hilangnya kesadaran yang diakibatkan oleh minum obat-obatan lebih dahsyat berbanding sewaktu tidur. Inilah pendapat yang telah disepakati para ulama.   
d) Menyentuh kemaluan tanpa alas karena berdasarkan hadis Basrah binti Shafwan r.a 

عن يسرة بنت صفوان رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من مس  ذكره فلا يصله ، حتى يتوضأ

Nabi saw. bersabda, ‘Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah ia mengerjakan salat sehingga ia wudu terlebih dahulu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi seraya menyatakan kesahihan hadis ini).  

Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah sesuatu yang sering dianggap membatalkan wudu. 

Di atas telah dibahas sesuatu yang membatalkan wudu, namun ada beberapa hal yang sering kali disangka membatalkan wudu padahal tidak membatalkan wudu antara lain:

a) Keluar darah tidak melalui dua jalan dubur dan kubul, seperti karena luka, mimisan, dan berbekam. Demikian pula muntah, baik sedikit ataupun banyak, tidak membatalkan wudu. Hal ini bukan berarti darah dan muntah boleh dibawa salat. Darah dan muntah termasuk benda najis yang tidak boleh dibawa ketika salat sehingga orang yang berwudu kemudian berdarah atau muntah, tetap harus membersihkan pakaian atau anggota tubuhnya yang terkena darah dan ia tidak perlu mengulangi wudunya.
Oleh karena darah dan muntah harus dibersihkan ketika hendak salat, maka golongan Hanafiyah menganggap keluarnya darah melalui apapun juga, demikian pula muntah, dapat membatalkan wudu.  
b) Memandikan mayat tidak membatalkan wudu. Bagi orang yang memandikan mayit hanya dianjurkan untuk berwudu. Hal ini bukan berarti, membatalkan wudunya karena sesuatu yang membatalkan wudu telah jelas ketentuannya.  
c) Menyentuh isteri tanpa pembatas atau penghalang karena berdasarkan hadis Aisyah r.a 

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قبلها وهو صائم وقال إن القبلة لا تنقض الوضوء ولا تفطر الصائم

Rasulullah saw. pernah menciumnya, sedangkan pada saat itu beliau berpuasa. Nabi saw. bersabda, ‘Sesungguhnya ciuman ini tidaklah membatalkan wudu dan tidak pula membatalkan puasa.” (HR. Ishak bin Ruwaih)  

2) Perkara yang wajib dilakukan dengan berwudu

Seseorang diwajibkan berwudu untuk mengerjakan tiga perkara, yaitu sebagai berikut:
a) Salat apapun juga bentuknya, baik salat fardu maupun salat sunat, termasuk juga bila ingin mengerjakan salat jenazah.
Dengan demikian, tidak sah salat tanpa wudu. Karena itu, ulama menjadikan wudu sebagai syarat sah salat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.: "Salat orang yang berhadas tidak diterima sebelum dia berwudu" seorang laki-laki dari Hadhramaut bertanya" hai Abu Hurairah !apa hadas itu? Abu Hurairah menjawab "kentut bersuara atau tidak"(HR. al-Bukhari) 

b) Tawaf di Baitullah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الطواف صلاة إلا أن الله أحله فيه الكلام، فمن تكلم  فلا يتكلم إلاه بخيْر)  رواه الترمذى(

Nabi saw. bersabda, Thawaf itu merupakan salat, hanya saja Allah menghalalkan berbicara sewaktu mengerjakannya. Oleh karenanya, barang siapa yang ingin berbicara ketika mengerjakan thawaf, maka hendaklah ia membicarakan hal-hal yang baik-baik.”  

Berdasarkan hadis di atas, thawaf disyaratkan untuk berwudu, karena thawaf pada prinsipnya adalah ibadah seperti halnya salat. Bahkan, thawaf diserupakan seperti salat tahiyatul masjid.  
c) Menyentuh mushaf al-Quran. Ini menurut pendapat jumhur ulama berdasarkan pada firman Allah dalam QS al-Waqiah/56: 79. 

 لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (QS al-Waqi'ah/56: 79)

Dan juga berdasarkan hadis riwayat Abu Bakar bin Muhammad bin Ammar bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya r.a:

عن ابن حزم عن أبيه عن جده رضي الله عنهم هه  أن النبي صلى الله عليه وسلم كتب اليَ اهل اليمن كتابَ  و كان فيه : لا يمس القران إلا طاهر

Nabi saw. menulis sepucuk surat kepada penduduk Yaman yang di antara isinya adalah: al-Quran tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang sudah suci. (HR. Nasai, Daruquthni, Baihaqi, dan Al-Atsram).   


Mandi 

Mandi yang dikenal dengan mandi junub adalah mandi yang bertujuan menghilangkan hadas besar seperti, keluar mani/sperma, setelah jimak dan keluar darah haid/nifas. Hal ini didasarkan kepada firman Allah swt.:
وان كنتم جنبا فاطهروا

Dan jika kamu junub, maka mandilah. (QS al-Maidah/5: 6).

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid, jawablah bahwa itu adalah kotoran, karena itu jauhi istrimu di waktu haid, dan jangan dekati mereka hingga suci. Maka bila mereka telah suci, boleh kamu mencampuri mereka, sebagaimana diperintah oleh Allah. Sungguh Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang suci”. (QS al-Baqarah/2: 222).  

1)  Perkara yang Mewajibkan Mandi 

Mandi menjadi wajib disebabkan adanya lima perkara, yaitu sebagai berikut:
a) Keluar mani disertai syahwat, baik pada waktu tidur maupun ketika bangun, laki-laki maupun wanita.

Di sini ada beberapa persoalan yang sering terjadi sebagai berikut: 
(1) Jika mani keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau cuaca dingin, maka ia tidak mewajibkan mandi. 
(2) Jika seorang bermimpi, tetapi tidak menemukan bekas air mani maka ia tidak wajib mandi.   
(3) Bila seorang bangun tidur, lalu menemukan basah tetapi tidak ingat bahwa ia bermimpi, maka ia wajib mandi jika ia yakin bahwa itu adalah mani. Karena pada zhahirnya, air mani itu keluar disebabkan mimpi.  
(4) Jika seorang merasakan hendak keluarnya mani pada saat memuncaknya syahwat, tetapi ia menahan kemaluannya hingga ia tidak keluar, maka orang tersebut tidak wajib mandi.  
(5) Jika melihat mani pada kainnya, tetapi tidak mengetahui waktu keluarnya dan kebetulan sudah salat, maka ia wajib mengulangi salat dari waktu tidurnya yang terakhir, kecuali bila ada keyakinan bahwa keluarnya sebelum itu sehingga ia harus mengulangi dari waktu tidur yang terdekat di mana mani itu mungkin keluar.  

b) Hubungan kelamin, yaitu memasukan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, walau tidak sampai keluar mani, karena berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu junub, maka mandilah....” (QS al-Maidah/5: 6).
Menurut Syafi’i, bahwa hakikat junub adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan, walaupun tanpa disertai orgasme. 
c) Haid dan nifas jika sudah berhenti, berdasarkan firman Allah swt.:  

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintah Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS al-Baqarah/2: 222).  

d) Melahirkan baik anak yang dilahirkan itu cukup umur maupun tidak, seperti keguguran. 
e) Mati, jika seorang menemui ajal kematiannya, maka ia wajib dimandikan berdasarkan ijma’ ulama. 
f) Orang kafir jika sudah masuk Islam. Ia juga wajib mandi sebagai awal dari penyucian dirinya.

2) Fardu (Rukun) Mandi 

Menurut al-Jaziri, bahwa para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menetapkan fardu/rukun mandi. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa fardu mandi ada tiga. Pertama berkumur-kumur, kedua, memasukkan air ke hidung dan ketiga, membasuh seluruh badan dengan air. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa fardu mandi ada lima, yaitu: niat, meratakan badan (zhahir) dengan air, muwalat, menggosok-gosok seluruh badan dengan air, dan menyela-nyela anggota badan seperti rambut.   Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa fardu mandi ada dua, yaitu: niat meratakan seluruh anggota badan dengan air. Sedangkan ulama Hanabilah berpendapat bahwa fardu mandi cukup meratakan seluruh badan dengan air termasuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung.
 
3) Sunah-sunah Mandi 

Seseorang yang mandi harus memperhatikan perkara-perkara yang pernah dilakukan Rasulullah saw., pada saat mandi, yaitu sebagai berikut: 
a) Mulai dengan mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali.  
b) Kemudian membasuh kemaluan. 
c) Lalu berwudu secara sempurna seperti halnya wudu pada saat ingin mengerjakan salat. Ia juga boleh menangguhkan membasuh kedua kaki hingga selesai mandi, bila ia mandi di tempat tembaga dan sebagainya.  
d) Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelanyela rambut agar air dapat membasahi urat-uratnya.  
e) Lalu mengalirkan air ke seluruh badan dengan memulai sebelah kanan, lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, dan jarijari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok.

4) Pendapat ulama Mazhab terhadap hal yang diharamkan bagi yang berjunub 

Menurut mayoritas ulama seorang yang berhadas besar (junub) diharamkan melakukan salat dan tawaf di sekitar Ka’bah, memegang, dan membawa mushaf alQuran, kecuali dalam keadaan darurat untuk menyelamatkannya atau mengembalikannya ke tempatnya semula setelah terjatuh dan sebagainya. Namun, al-Jaziri mengungkapkan perbedaan para ulama mazhab berkaitan dengan membaca al-Quran dan berdiam diri di masjid bagi orang yang berhadas besar.  
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa orang yang berjunub tidak boleh membaca al-Quran kecuali dua syarat. Pertama, membaca suatu yang mudah dan kedua, membaca dalam dua situasi: dengan tujuan menjaga dari musuh dan untuk menunjukkan hukum syarak. Juga tidak dibolehkan masuk masjid, kecuali dua keadaan, yaitu: tidak air untuk mandi, kecuali di masjid tetapi diharuskan bertayamum sebelum masuk masjid dan tidak ada tempat penampungan dari bahaya kecuali di masjid. 
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang berjunub diharamkan membaca al-Quran sedikit atau banyak, kecuali dalam dua keadaan. Pertama, untuk mengawali setiap urusan dengan membaca basmalah. Kedua, membaca ayat-ayat pendek untuk berdoa. Juga diharamkan bagi yang berjunub masuk masjid, kecuali dharurat. Misalnya tidak ada air untuk mandi kecuali di masjid, tetapi diharuskan bertayammum terlebih dahulu. 
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa orang yang berjunub diharamkan membaca al-Quran sekalipun satu huruf jika bermakud untuk membaca. Tetapi, jika bermaksud untuk berzikir tidak diharamkan. Juga tidak dibolehkan diam di masjid, kecuali hanya sekedar lewat itupun jika dirasa aman untuk tidak mengotori masjid.  
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa orang yang berjunub dibolehkan membaca al-Qur’an pada ayat-ayat pendek, tidak boleh lebih dari itu. Boleh juga diam di masjid jika dirasa aman untuk tidak mengotori masjid.   Pada intinya pendapat para ulama mazhab di atas adalah untuk menjaga kesucian kitab suci dan tempat ibadah, sehingga orang yang berjunub tidak dibolehkan membaca al-Qur’an dan diam di masjid. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah sabda Rasulullah saw.:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم توضأ ثم قرأ شيئا من القرأن ثم قال: هكذا لمن ليس بجنب، فاما الجنب فلا ولا أية)  رواه أحمد وابو يعلى وهذا لفظه قال البيهقى رجاله موثقون(

Saya melihat Rasulullah saw. berwudu kemudian membaca sesuatu dari alQur’an lalu ia bersabda, “Ini adalah bagi orang yang tidak berjunub. Adapun orang yang berjunub, maka tidak boleh, bahkan satu ayat pun.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la dan beginilah susunan kata-katanya. Menurut Hatami: perawiperawinya dapat dipercaya).  

Dalam sabda yang lain:  

دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم صرحة هذا المسجد فنادى بَاعلى صوته: ان المسجد لا يحل لَحائض ولا لجنب 

Rasulullah saw. masuk ke halaman masjid dan berseru sekeras suaranya, “Sesungguhnya masjid tidak dibolehkan bagi orang haid maupun junub.” (HR. Ibnu Majah dan Thabrani). 

Jika tujuan diharamkan masuk masjid untuk menjaga kebersihan masjid, maka jika dirasa aman tidak akan mengotori masjid dibolehkan berdiam di masjid, karena jaman sekarang sudah banyak alat-alat pengaman seperti softek dan lainnya.
Penulis tidak sependapat dengan pandangan ini, karena orang junub bukan hanya wanita yang haid atau nifas, melainkan lelaki yang keluar mani juga disebut junub yang juga tidak dibolehkan untuk masuk masjid berdasarkan hadis di atas. Jelasnya adalah bagi orang yang junub, baik karena haid maupun keluar mani sama-sama tidak dibolehkan masuk masjid, sekalipun mereka merasa yakin tidak akan mengotori masjid.  

5) Permasalahan mandi wajib 

Ada beberapa hal yang sering dipertanyakan sekitar mandi wajib, antara lain sebagai berikut: 
a) Seorang yang telah melaksanakan mandi wajib tidak perlu lagi berwudu sesudahnya, karena niat menghilangkan hadas besar dianggap sudah meliputi hadas kecil dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudu setelah mandi seperti menyentuh kemaluan. 
b) Cukup mandi satu kali saja, meliputi mandi janabat, mandi hari Jumat, dan mandi hari raya apabila ia meniatkan itu semua ketika memulai mandinya. Berbeda kondisinya, jika mandi junub dilakukan di pagi hari kemudian di siang hari dalam keadaan bau yang akan mengganggu orang di sekitarnya, hendaknya mandi lagi yang ke dua kalinya untuk menunaikan salat Jumat.  
c) Tidak ada larangan atas seorang junub atau wanita yang sedang haid, memotong kuku, menghilangkan bulu atau rambut, keluar rumah dan sebagainya.

4/27/2020

Ilmu Buhun : Penjelasan Wudu (Tata Cara Menghilangkan Hadas Kecil)

Salah satu cara menghilangkan hadas kecil adalah dengan berwudu.
a. Wudu 
Wudu adalah membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Hal ini sebagaimana firman Allah swt.:   

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang beriman, apabilah hendak menegakkan salat maka basuhlah wajahmu, kemudian kedua tanganmu sampai siku, dan usapkanlah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki. (QS al-Maidah/5: 6).

1) Rukun Wudu 
Berdasarkan ayat di atas, menurut al-Jaziri bahwa ulama mazhab berbeda pendapat dalam menetapkan rukun wudu. Menurut Imam Hanafiyah bahwa rukun wudu ada empat, yaitu: membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai mata kaki.  
Imam Malikiyah berpendapat bahwa rukun wudu tidak sesingkat itu. Mereka menyatakan bahwa rukun wudu ada tujuh, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu seluruh kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, muwalat (segera jangan sampai kering) dan menyela-nyela anggota wudu seperti kuku dan rambut.
Imam Hanabilah tidak memasukkan niat ke dalam rukun, sehingga rukun wudu menurut mereka ada enam, yaitu: membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu seluruh kepala, membasuh kedua kaki, muwalat, dan tertib. Sedangkan menurut Imam Syafi’i yang banyak dipegang oleh mayoritas orang Indonesia bahwa rukun wudu ada enam, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib.
Dari urain di atas, yang memasukkan niat sebagai rukun adalah Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal ini bukan berarti Hanafiyah dan Hanabilah tidak penting dengan niat. Mereka berpendapat selain rukun (fardu), ada lagi sesuatu yang harus dipenuhi dalam wudu. Mereka menyebutnya dengan syarat sehingga memasukkan niat ke dalam syarat-syarat wudu. Sedangkan Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa rukun dengan syarat tidak ada perbedaan. Keduanya sama-sama harus dipenuhi. Niat menjadi sesuatu yang harus dipenuhi dalam segala aktivitas ibadah, termasuk wudu. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw.:

ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.  )رواه الجماعة(

Bahwa Rasulullah saw. bersabda, semua perbuatan itu adalah tergantung kepada niat dan setiap manusia akan mendapat sekedar apa yang diniatkannya. (HR. Jama’ah).

Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa wajib menyapu seluruh kepala, sedangkan Syafi’iyah dan Hanafiyah cukup menyapu sebagian kepala. Perbedaan mereka tersebut memiliki alasan yang rasional. Menurut Imam yang berpendapat bahwa menyapu kepala keseluruhan adalah dari hadis Abdullah bin Zaid:  

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر بدأ بمقدم رأسه ثم ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما حتى رجع إلى المكان (رواه الجماعة)

Bahwa Nabi saw. menyapu kepalanya dengan kedua tangannya, maka ditariknya dari muka ke belakang, dimulainya dari bagian depan kepalanya lalu ditariknya kedua tangannya itu kea rah pundak, kemudian dibawanya kembali ke tempat ia bermula tadi. (HR. Jama’ah). 

Sedangkan alasan Syafi’iyah dan Malikiyah adalah meninjau bentuk lafaz masaha yang merupakan bentuk muta’addi. Misalnya lafaz masaha zaedun ra’sahu (Zaid telah menyapu kepalanya). Lafaz masaha tidak memerlukan huruf jar seperti ba sebagaimana firman Allah swt.:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Sehingga mengusap pada ayat di atas berkonotasi sebagian kepala.  
Dalam hadis-hadis Rasulullah saw. yang menceritakan kaifiyat wudu ada beberapa lafaz yang menggunakan masaha ra’sahu dan masaha bi ra’sihi.
Walaupun demikian, Syafi’iyah menghukumi Sunah menyapu keseluruhan kepala dan tetap menganggap sah mengusap sebagian kepala atau sepertiga atau seperempat dari kepala.  

Muwalat adalah turut-temurut dalam membasuh seluruh anggota wudu. Setelah membasuh wajah tidak dibolehkan berhenti untuk melakukan aktivitas lain yang kemudian membasuh kedua tangannya. Inilah yang bukan termasuk muwalat. Oleh karena itu, muwalat dimasukkan ke dalam rukun wudu oleh Imam Malikiyah dan Imam Hanabilah, sedangkan imam mazhab lainnya menghukumi sunah. Sunah menurut para imam mazhab adalah perbuatan yang hampir tidak pernah ditinggalkan oleh mereka.
 
Tertib adalah mendahulukan sesuatu yang harus didahulukan dan mengakhirkan sesuatu yang seharusnya diakhirkan. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah tertib termasuk rukun dalam wudu karena wawu athaf pada ayat wudu menunjukkan demikian. Berbeda dengan mereka, Hanafiyah dan Malikiyah memandang bahwa sah berwudu dengan pertama kali membasuh kedua tangan kemudian wajah. Walaupun demikian, mereka menghukumi sunah melakukan tertib dalam berwudu.   

2) Sunah-sunah Wudu 
Adapun sunah-sunah wudu meliputi: 
a) Membaca Basmalah ketika memulai berwudu
b) Bersiwak 
Pada zaman Rasul, bersiwak dilakukan untuk membersihkan gigi, menguatkan gusi, dan dapat menghilangkan bau mulut dengan menggunakan kayu arak yang berasal dari Hijaz. Pada zaman sekarang ini, fungsi tersebut dapat digantikan dengan sikat gigi dan pasta gigi yang memiliki tujuan yang sama. Lebih bagus keduanya dapat digunakan. Namun, kayu yang digunakan itu jarang didapat atau didapat tetapi hamper tidak berfungsi dalam menghilangkan bau mulut. Anda dapat bandingkan hasil sikat gigi dengan siwak dalam memberikan kenyamanan pada mulut Anda. Sunah bersiwak berdasarkan hadis dari Abu Hurairah r.a:
 
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا أن أشقَّ على أمتي لأمرتُهم بالسواك مع كل وضوء) رواه مالك والشافعى والبيهقى والحاكم(

Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Kalau tidak akan memberatkan umatku, tentulah aku perintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali berwudu. (HR. Malik, Syafi’i, Baihaqi, dan Hakim).  

c) Membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali 
Kedua telapak tangan adalah anggota wudu yang membantu anggota wudu lainnya. Misalnya, membasuh wajah tidak akan sempurna kecuali dibantu dengan kedua telapak tangan.
Oleh karena itu, dalam membersihkan wajah tentunya kedua telapak tangan harus terlebih dahulu dibersihkan. Mencuci dua telapak tangan sebelum wudu ini didasarkan pada hadis Aus bin Aus al-Tsaqfi r.a katanya:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم توضأ فاستوكف ثلاثا) رواه أحمد والنسائى(

Aku melihat Rasulullah saw. berwudu, maka dibasuhnya telapak tangannya tiga kali. (HR. Ahmad dan Nasa’i). 

d) Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung 
Berkumur-kumur untuk melengkapi siwak. Mungkin dengan siwak ada makanan yang tersangkut di gigi tidak mampu dikeluarkan dengan berkumur-kumur dapat dikeluarkan. Atau dapat menambah wangi aroma siwak atau pasta gigi. Sedangkan memasukkan air ke dalam hidung adalah berfungsi membersihkan kotoran-kotoran yang mengganggu terhirupnya udara dari lubang hidung. Lubang hidung terdapat bulu-bulu hidung yang dapat menahan kotoran dan dibersihkan dengan menghirupkan air ke dalam hidung. Memasukkan air ke dalam hidung ini juga dapat terhindar dari penyakit flu atau filek. Adapun dasar berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung adalah hadis dari Abdullah bin Zaed r.a:

ان  رسول الله صلى الله عليه وسلم تمضمض واستنشق من كف واحد فعل ذلك ثلاثا ، وفى رواية: تمضمض واستنثر بثلاث غرفات متفق عليه.

Bahwa Rasulullah saw. berkumur-kumur dan istinsyak dari satu tangan. Ia kerjakannya tiga kali. Dan menururt riwayat lain berkumur-kumur dan menghembuskan air ke hidung dari tiga saukan. (Muttafaq ‘alaih). 

e) Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri 
Sudah menjadi tradisi atau kebiasaan baik yang dilakukan Rasulullah saw. yaitu selalu mendahulukan yang kanan atas yang kiri. Anggota kanan selalu digunakan untuk perkara-perkara yang baik, sebaliknya anggota kiri selalu digunakan untuk perkara yang tidak baik. Misalnya, makan dengan tangan kanan dan membersihkan kotoran dengan tangan kiri. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri didasarkan pada hadis Aisyah r.a:  

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يحبه التيامن فى تنعله وترجله وطهوره وفى شأنه كله)  متفق عليه(

Nabi saw. menyukai mendahulukan yang kanan baik dalam mengenakan sandal, bersisir, atau bersucinya dalam semua urusan. (Muttafaq ‘alaih).  

ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: اذا لبستم واذا توضأتم فابدا بأيمانك  .رواه أحمد وابو داود والترمذى والنسائى

Jika kamu mengenakan pakaian atau berwudu, mulailah dengan yang sebelah kanan. (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Nasa’i).  

f) Menyela-nyela anggota wudu seperti jenggot dan kuku 
Tempat tumbuhnya jenggot adalah di bagian wajah dan kuku di bagian tangan. Wajah dan tangan adalah anggota yang wajib dibasuh ketika wudu. Kumis atau kuku tidak boleh menghalangi air dalam membasuh anggota wudu tersebut. Hal ini didasarkan kepada hadis Anas r.a:

ان النبي صلى الله عليه وسلم  كان اذا توضأ أخذ كفا من ماء فأدخله تحت حنكه فخلل به، وقال: هكذا أمرنى ربي عز وجل  (رواه ابو داود والبيهقى والَاكم (

Bahwa Nabi saw. bila berwudu, disauknya air dengan telapak tangan, kemudian dimasukkannya ke bawah dagunya lalu digosok-gosoknya seraya berabda, Beginilah cara yang disuruh oleh Tuhanku ‘Azza wa jalla. (HR. Abu Daud, Baihaqi, dan Hakim). 

g) Membasuh tiga kali
Kenapa tiga kali karena Allah menyukai yang ganjil. Kenapa tidak lima, tujuh atau sembilan, karena Islam membenci boros atau berlebih-lebihan. Kenapa tidak satu, karena dikhawatirkan kurang sempurna. Membasuh tiga kali didasarkan kepada hadis:
 
ان النبي صلى الله عليه وسلم توضأ ثلاثا ثلاثا (رواه احمد ومسلم والترمذى (

Bahwa Nabi saw. berwudu’ tiga kali-tiga kali. (HR. Ahmad, Muslim, dan Turmudzi). 

h) Muwalat 
Artinya berturut-turut membasuh anggota demi anggota jangan sampai orang yang berwudu itu menyela wudunya dengan pekerjaan lain yang menurut kebiasaan dianggap telah menyimpang dari padanya.  

i) Menyapu kedua telinga 
Menurut sunah ialah menyapu bagian dalamnya dengan kedua telunjuk serta bagian luar dengan kedua ibu-jari. Yakni dengan memakai air untuk kepala karena ia termasuk bagian dari padanya sebagaimana deterima dari al-Miqdam bin Ma’diyakriba r.a: 

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مسح في وضوئه رأسه وأذنيه ظاهرهما وباطنهما وأدخل أصبعيه في صماخي أذنيه

Bahwa ketika berwudu, Rasulullah saw. menyapu kepala serta kedua telinganya, baik luar maupun dalam dan memasukkan dua buah jarinya ke dalam lobang telinganya. (HR. Abu Daud dan Thahawi).   

j) Menggosok-gosok anggota wudu ketika membasuhnya agar lebih bersih 
k) Selesai berwudu, menghadap kiblat dan berdoa: 

أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدا عَبْدُهُ وَرَسُولُه اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusannya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam orang-orang yang bersuci.”